KOTAMOBAGU, RNO — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Kamis (01/10/2026). Kunjungan ini dimanfaatkan untuk membahas sejumlah agenda penting, mulai dari pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA)—termasuk WNA asal Malaysia—hingga wacana pengembangan fasilitas Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Dalam lawatannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Kanim Kotamobagu guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan optimal di wilayah kerja setempat.
Perkuat Pengawasan WNA dan Sinergi Lintas Sektor
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Sulawesi Utara, khususnya warga negara Malaysia. Pengawasan keimigrasian ditegaskan menjadi pilar penting untuk menjamin setiap WNA yang tinggal atau beraktivitas di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut dan Kanim Kotamobagu dalam penegakan hukum keimigrasian secara terpadu.
Wacana Pengembangan Kantor Demi Tingkatkan Layanan BMR
Selain membahas isu pengawasan, kunjungan kerja tersebut juga menyoroti kebutuhan pengembangan infrastruktur Kanim Kotamobagu. Wacana ini dinilai mendesak seiring dengan meningkatnya beban kerja dan kebutuhan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Peningkatan sarana dan prasarana ke depan diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik agar semakin optimal, mulai dari pembuatan paspor hingga layanan keimigrasian lainnya dengan tetap mengedepankan aspek kenyamanan.
Dengan mobilitas masyarakat dan arus orang asing yang kian dinamis di Sulawesi Utara, jajaran Kanim Kotamobagu dituntut untuk terus menjaga keseimbangan antara pelayanan publik yang efektif serta pengawasan dan kepatuhan hukum yang ketat, serta memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait.
Reporter: R01
Editor: Tim Redaksi RNO

