PEKANBARU, RNO — Dunia usaha kecil dan menengah kembali dikejutkan oleh proses hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Kasus hukum yang menjerat Bayu Delvika (31), seorang pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau, membuka mata publik tentang bagaimana rakyat kecil yang berdagang secara jujur kerap harus menanggung beban terberat dari sistem penegakan hukum yang tebang pilih.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Bayu terseret dalam pusaran kasus pertambangan tanpa izin usai membeli emas leburan dari warga lokal untuk diolah menjadi perhiasan siap jual. Namun, di balik jerat hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar: adakah keadilan bagi pedagang eceran yang murni mencari nafkah, sementara aktor intelektual dan para "beking" di balik tambang liar melenggang bebas tanpa tersentuh hukum?
Pembelaan Tegas dan Perspektif Kemanusiaan Wilson
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas membela Bayu Delvika. Berdasarkan telaah terhadap BAP yang ada, alumnus Lemhannas ini menilai bahwa Bayu murni bertindak sebagai warga negara yang menjalankan aktivitas perdagangan konvensional demi menyambung hidup, bukan sebagai pelaku utama atau dalang di balik operasi penambangan ilegal.
Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas nasib pedagang kecil yang kerap dijadikan korban empuk demi mendongkrak pencitraan institusi penegak hukum, sementara bandar besar dan oknum pelindung di belakang layar dibiarkan aman. Dari fakta-fakta dalam BAP, Bayu Delvika terbukti merupakan pedagang kecil yang menjalankan aktivitas jual-beli komersial biasa.
"Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi," tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya dari Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Alumnus PPRA-45 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga kuat kasus ini melibatkan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum yang selama ini menikmati hasil atau melindungi aktivitas tambang ilegal di daerah asal emas tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; aparat semestinya menelusuri rantai pasok hingga ke hulu, bukan malah mengorbankan masyarakat sipil kecil.
Seorang pedagang, lanjut Wilson, tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan dan memvalidasi perizinan pertambangan dari pihak manapun. Bahkan, aparat penegak hukum sendiri harus meminta persetujuan pihak berwenang untuk memeriksa perizinan para pengusaha.
"Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada/tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut," terangnya.
Tinjauan Filosofis Global: Keadilan di Atas Kepastian Kaku
Situasi yang menimpa Bayu Delvika dapat dikaji melalui lensa para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan sifat hukum:
- Gustav Radbruch (Formula Radbruch): Menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah. Penerapan hukum secara mekanis untuk menghukum rakyat kecil yang berniat mencari nafkah jujur, sementara kejahatan besar dibiarkan, membuat hukum kehilangan esensi moralnya. Keadilan harus selalu diutamakan di atas kepastian legal yang kaku (summum jus, summa injuria).
- Immanuel Kant: Menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai "alat" atau "sarana" untuk mencapai tujuan lain, seperti mengejar target statistik penegakan hukum.
- John Locke: Mengingatkan bahwa kekuasaan dan kewenangan penyidikan harus disertai tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat serta memeriksa bukti secara objektif.
- Aristoteles & Cesare Beccaria: Menekankan pentingnya memperlakukan perkara berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing, serta menolak proses peradilan yang sewenang-wenang berdasarkan asumsi atau tekanan publik.
Refleksi Menuju Penegakan Hukum yang Bermoral
Kasus yang menimpa Bayu Delvika harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut transparansi, keberanian membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akarnya, serta perlindungan bagi masyarakat kecil di sektor ekonomi informal.
Lembaga seperti PPWI menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada rekayasa atau kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan rumah internal dari oknum pelindung kejahatan, karena keadilan sejati hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan nurani dan keberanian moral yang utuh.
Sumber: PPWI
Editor: Tim Redaksi RNO

