Gambar

Gambar

GMPK Desak Satlantas Kotamobagu Usut Dugaan Penggunaan Bahu Jalan Tanpa Izin Milik Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonatan Gumulili

Tim Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-02T15:23:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


TherealNewsOne.id/ KOTAMOBAGU— Jumat,02/10/2026. Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap dugaan penggunaan bahu jalan untuk menempatkan material batu, kerikil dan pasir pada salah satu pekerjaan di wilayah Kelurahan Pobundayan milik Agota DPRD Kotamobagu dari Partai PDIP 'Titi Jonatan Gumulili.


Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kecelakaan lalu lintas yang disebut terjadi di sekitar lokasi penempatan material tersebut dan mengakibatkan warga mengalami kecelakaan.


Resmol meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, tetapi juga memeriksa apakah aktivitas penempatan material di ruang jalan telah memenuhi ketentuan perizinan dan aspek keselamatan pengguna jalan.


Menurutnya, penggunaan bagian jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta Satlantas memastikan apakah pihak yang menggunakan bahu jalan tersebut telah mengantongi izin serta memenuhi kewajiban pengamanan lokasi.


"Satlantas harus turun dan memeriksa. Kalau memang ada penggunaan bahu jalan untuk menempatkan material pekerjaan, harus dilihat apakah ada izin dan apakah pengelola pekerjaan sudah memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas. Apalagi kalau aktivitas tersebut kemudian diduga berkaitan dengan terjadinya kecelakaan," tegas Resmol.


Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pasal 127 mengatur penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan, sedangkan Pasal 128 mengatur bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, Pasal 129 menegaskan bahwa pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.


Karena itu, Resmol meminta Satlantas Polres Kotamobagu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari status bahu jalan, keberadaan izin, pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, pemasangan rambu atau tanda pengamanan, hingga kaitannya dengan kecelakaan yang dialami warga.


"Jangan sampai karena pemilik pekerjaan merupakan seorang anggota DPRD, kemudian persoalan ini tidak diproses secara objektif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.


 juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika pihak pelaksana memiliki izin dan seluruh prosedur telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Ia menambahkan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan yang berada di sekitar badan maupun ruang jalan.


"Yang kami minta adalah kepastian hukum dan transparansi. Kalau ada izin, tunjukkan. Kalau tidak ada izin dan ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan menunggu sampai ada korban berikutnya," kata Resmol.


Adapun material yang menjadi sorotan tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Titi Jonatan Gumulili. Namun, dugaan pelanggaran perizinan maupun hubungan sebab-akibat antara penempatan material dan kecelakaan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi aparat berwenang.


GMPK Sulawesi Utara pun meminta Satlantas Polres Kotamobagu memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan, termasuk status perizinan penggunaan bahu jalan serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran. 

(R01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl