Gambar

Gambar

Proses Hukum 3 Anggota DPRD Surabaya Terjerat Narkoba Menuai Polemik, AMI Desak Polrestabes dan BNNK Beri Klarifikasi Terbuka

Tim Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-01T07:32:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


SURABAYA, RNO — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga orang anggota DPRD di Surabaya menuai tanda tanya serta sorotan tajam publik. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan geram setelah menemukan adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara pihak Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ).


Konflik informasi ini bermula ketika Humas Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan kepada AMI bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen. Penerapan mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut juga diklaim berkaitan dengan ketentuan penanganan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.


Namun, saat jajaran AMI mendatangi langsung kantor BNNK Surabaya untuk melakukan validasi data, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyatakan tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang berkaitan secara khusus dengan ketiga wakil rakyat tersebut.


Ketidaksinkronan Informasi Picu Tuntutan Transparansi


Perbedaan pernyataan antarlembaga penegak hukum ini memicu protes keras dari Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H. Ia mempertanyakan transparansi dan kejelasan prosedur hukum yang sedang berjalan di balik layar.


"Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?" tegas Baihaki Akbar.


Menurut AMI, status para terperiksa sebagai pejabat publik menuntut proses hukum yang jauh lebih transparan, bukan justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik berhak mendapatkan kejelasan mendasar mengenai siapa yang melakukan asesmen, waktu dan tempat pelaksanaan, hasil pemeriksaan, hingga pihak yang mengeluarkan rekomendasi.


Tegaskan Persamaan Kedudukan di Mata Hukum


AMI mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menciptakan persepsi diskriminatif antara penanganan perkara masyarakat biasa dengan pejabat publik atau anggota dewan. Prinsip konsistensi prosedur dan akuntabilitas mutlak dikedepankan.


"Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan. Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak," ujar Baihaki.


Menyikapi polemik ini, AMI secara tegas menuntut Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan perbedaan keterangan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kota Surabaya.


Sumber: Asep Iskandar (Ketua AKPERSI DPC Kab. Majalengka)

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl