DEPOK, JAWA BARAT — Video yang memperlihatkan sejumlah orang berjoget dengan iringan musik keras dan lampu disko di sebuah ruangan yang diduga merupakan sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Video tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kedisiplinan, pengawasan, dan integritas pengelolaan rumah tahanan.
Lebih serius lagi, beredar dugaan adanya pesta narkoba di lokasi tersebut. Namun, dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi. Publik membutuhkan fakta yang transparan, bukan sekadar spekulasi maupun klarifikasi normatif tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) menilai bahwa jika video itu benar memperlihatkan aktivitas di dalam rutan dan pelanggaran tata tertib terbukti terjadi, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin biasa.
"Rutan bukan diskotik, bukan hotel, dan bukan tempat pesta bagi orang-orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Jika benar ada aktivitas hiburan yang melanggar aturan, apalagi terbukti melibatkan narkoba, ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum dan sistem pengawasan pemasyarakatan," tegas ASH.
Menurutnya, rumah tahanan merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum. Pengelolaannya menuntut disiplin, kepatuhan terhadap peraturan, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila perangkat hiburan dan barang terlarang dapat masuk tanpa terdeteksi, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana prosedur pemeriksaan diterapkan dan apakah pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya", sindirnya.
ASH menegaskan, aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlihat dalam video. Penyelidikan juga perlu menelusuri asal-usul peralatan, kemungkinan pelanggaran prosedur, serta ada atau tidaknya kelalaian maupun keterlibatan oknum petugas.
"Jangan sampai yang diperiksa hanya orang yang berjoget, sementara pertanyaan mengenai bagaimana kejadian itu bisa berlangsung justru diabaikan. Jika ada petugas yang lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau menerima suap, proses sesuai hukum. Tetapi jangan pula menuduh seseorang tanpa bukti yang sah," ujarnya.
Dari perspektif hukum, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini harus tercermin dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun pengaruh seseorang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Penghormatan terhadap hak warga binaan tidak berarti membenarkan pelanggaran tata tertib atau memberikan keistimewaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
ASH juga mendesak agar dugaan narkoba ditangani secara serius melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan musik dan lampu disko dalam video, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya konsumsi atau peredaran narkotika. Karena itu, dugaan tersebut harus diuji melalui bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia meminta pihak berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai keaslian dan waktu perekaman video, identitas serta status orang-orang yang terlihat, hasil pemeriksaan lokasi, dan tindakan yang telah dilakukan.
"Jangan biarkan kasus ini tenggelam setelah viralitasnya mereda. Masyarakat berhak mengetahui apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya terlihat tegas ketika kamera tidak merekam. Penjara bukan tempat membeli kenyamanan, dan kewenangan petugas bukan untuk diperdagangkan," tandas ASH.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar lampu disko atau orang berjoget di balik jeruji. Ini adalah ujian terhadap integritas lembaga pemasyarakatan, kredibilitas pengawasan, dan komitmen negara menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Jika pelanggaran terbukti, penindakan harus tegas. Jika ada kelalaian, pertanggungjawaban harus jelas. Jika dugaan narkoba tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebab, wibawa hukum tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui keberanian mengungkap fakta dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. []
Sumber: Rilis ASH
Editor: Tim Redaksi

