Majalengka - Real News One | Dunia pendidikan Majalengka kembali bergejolak.
Informasi A1 yang diterima RNO dari lapangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka diduga tengah menggodok program pembuatan website atau link berita untuk setiap Sekolah Dasar (SD) di Majalengka.
Dananya? Disebut-sebut akan diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fakta yang lebih mencengangkan, menurut keterangan dari salah satu pegawai Disdik kepada koresponden jurnalis senior di Majalengka yang namanya tidak kami sebutkan, program ini diprioritaskan untuk SD dengan jumlah murid banyak. Dan untuk pengisi berita di link website tersebut akan diisi oleh wartawan. Yang sudah masuk, disebut baru dari Jajaka atas rekomendasi Kominfo.
Sementara puluhan lembaga pers resmi lain yang berlegalitas jelas, termasuk PPWI dan puluhan media yang tergabung di Kominfo termasuk RNO, tidak diajak, tidak diinformasikan.
Lebih jauh, sumber yang sama menyebut data untuk pengelolaan website ini akan diambil dari Kominfo.
Jika ini benar, ini bukan lagi program publikasi. Ini skema monopoli yang rapi dan berbahaya.
ADA APA DENGAN DISDIK, KOMINFO, DAN JAJAKA ?
1. Pasal BOS Dilabrak. BOS untuk Siswa, Bukan untuk Bayar Wartawan Titipan.2.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 33 dan 34 tentang Juknis BOS Reguler tegas: BOS hanya untuk operasional pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan pengembangan laman sekolah yang dikelola oleh warga sekolah itu sendiri. Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan BOS untuk membayar honor wartawan dari lembaga luar. Kalau ada, tunjukkan! Jangan mengarang!
2. Data Kominfo Diperjualbelikan untuk Kepentingan Lembaga?
Jika data sekolah diambil dari Kominfo untuk diberikan ke satu lembaga saja, ini pelanggaran berat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Data pemerintah bukan warisan yang bisa dibagi diam-diam kepada yang dekat. Kominfo Majalengka harus ikut menjawab!
3. Diskriminasi Pers! UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 Diinjak-injak.
Kemerdekaan pers adalah hak asasi. Ketika Disdik hanya membuka pintu untuk Jajaka, sementara PPWI dan lembaga lain yang sama-sama ber-SK Kemenkumham dan memiliki puluhan wartawan digembok pintunya, itu namanya pemberangusan pers secara sistematis. Ini Majalengka milik siapa?
4. Wajib Bayar ? Kepala SD Jadi Sapi Perah?
Pertanyaan paling pedas: Apakah setiap SD dengan murid banyak WAJIB membayar iuran website ini dari dana BOS? Berapa tarifnya? Siapa yang menentukan? Jika ada Kepsek yang menolak, apakah akan dipersulit pencairan BOS nya? Ini yang kami khawatirkan menjadi PUNGLI BERKEDOK DIGITALISASI.
5. Tamparan Untuk Kadisdik dan Bupati.
Bupati H. Eman Suherman sedang mati-matian membangun citra Majalengka langkung sae sebagai pusat industri dan investasi dengan slogan tata kelola bersih. Kapolres AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.M. sedang gencar menjaga Kamtibmas. Jangan sampai ulah segelintir oknum di Disdik yang bermain petak umpet dengan anggaran BOS merusak marwah besar Majalengka.
Kami, dari Redaksi RNO yang menuntut:
- Kadisdik Majalengka buka secara terang benderang SK Program, MoU dengan Kominfo, dan RAB anggarannya.
- Hentikan praktik tebang pilih. Umumkan rekrutmen secara terbuka untuk semua lembaga pers yang berlegalitas.
- Inspektorat dan Bupati turun tangan, audit niat program ini sebelum menjadi bom waktu.
Pendidikan bukan lapak proyek.
Dana BOS adalah darah siswa miskin, bukan kue untuk dibagi-bagi kepada yang dekat dengan penguasa.
Jika Disdik bersih, jawab dengan data.
Jika diam dan petak umpet, maka kami pastikan publik akan menilai sendiri.
Penulis: Kakang Oby Kresna - Pimred RNO
Majalengka, 28 September 2026

