![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, S.M., S.H. |
MAJALENGKA, REAL NEWS ONE — Langkah tegas ditunjukkan oleh jajaran legislatif Kabupaten Majalengka dalam mengawal uang rakyat. Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka secara mendadak turun gunung melakukan pengawasan lapangan terhadap sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Namun, hasil peninjauan langsung di lapangan jauh dari kata memuaskan. Dewan mendapati sejumlah pengerjaan proyek fisik—mulai dari ruas jalan, tembok penahan tanah (TPT), hingga jembatan—tampil dengan kualitas yang memprihatinkan dan jauh dari standar ideal sebuah proyek pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, S.M., S.H., tak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat menyusuri jalur Sukaraja–Gunungsari. Di lokasi tersebut, tim menemukan pengerjaan aspal dan rigid beton yang dinilai tidak layak untuk ukuran proyek bersumber dari anggaran negara.
"Sebenarnya kita melihat cukup memprihatinkan juga ya. Karena seharusnya sih pekerjaan 2026 ini kita ingin tanpa kecuali bagus. Kualitas aspal, pekerjaan rigid, kita melihat tidak seperti layaknya sebuah jalan proyek pemerintah yang harusnya berkualitas bagus," tegas Politisi yang akrab disapa H. Iing seusai sidak, Rabu (2/9/2026).
Tidak hanya pada badan jalan, kualitas TPT (Tembok Penahan Tanah) di sepanjang jalur tersebut juga disorot tajam karena tampak rapuh dan dikerjakan secara asal-asalan tanpa kerapian. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tubuh legislatif, apakah lemahnya kualitas ini diakibatkan oleh pengawasan dinas teknis yang mandul atau dari itikad buruk pihak kontraktor pelaksana di lapangan.
Temuan Jembatan di Kadipaten: Belum Diserahterimakan, Tapi Sudah Rusak
Sorotan tajam turut diarahkan pada pengerjaan infrastruktur jembatan di wilayah Dukuh Huma, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten. Berdasarkan peninjauan di lokasi, struktur jembatan dilaporkan sempat mengalami penurunan akibat dilindugi kendaraan berat saat beton belum kering sempurna, yang kemudian hanya ditambal sulam secara seadanya dengan finishing yang jauh dari rapi.
H. Iing menegaskan, pihak kontraktor maupun dinas terkait tidak boleh bermain-main dengan kualitas hasil pekerjaan fisik. Terlebih, proyek tersebut belum melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
"Kita kan keluar anggaran untuk membeli sesuatu yang bagus. Pengusaha berani mengadakan dengan kualitas yang bagus, ya kita ingin kualitasnya bagus banget. Sebelum diserahkan ke pemerintah, ya harus bagus dulu. Pemerintah itu menerima dalam kondisi bagus," tandasnya.
Ia menjelaskan, masa pemeliharaan (perawatan) selama enam bulan baru bisa diberlakukan setelah barang atau bangunan dinyatakan benar-benar sempurna dan disetujui oleh pemerintah serta audit dari pihak Inspektorat. Jika kondisi fisik sejak awal sudah cacat mutu, maka pemerintah memiliki hak penuh untuk menolak.
Komisi III Layangkan 'Stressing' Keras ke Dinas Terkait
Menyikapi temuan di lapangan ini, Komisi III DPRD Majalengka secara tegas melayangkan stressing (penekanan khusus) kepada dinas teknis agar tidak serta-merta meloloskan atau mencairkan anggaran sebelum seluruh catatan perbaikan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penyedia jasa.
"Kita minta ke dinas agar menerima itu dalam kondisi bagus. Kita sampaikan begitu, karena walau bagaimanapun kan itu uang rakyat, harus bagus," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan kontraktor di Majalengka agar memahami komitmen pembangunan daerah saat ini. Mengingat pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pembangunan yang lebih baik (langkung sae), maka setiap entitas bisnis yang memenangkan tender wajib bertanggung jawab penuh atas kualitas output yang dihasilkan.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil pihak dinas teknis terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas carut-marut kualitas proyek infrastruktur di awal paruh tahun 2026 ini.
Reporter: Agung RNO
Editor: Tim Redaksi RNO


