Gambar

Gambar

Sengketa Harta Warisan Keluarga Alhabsy Dilapanga Masuk Ranah Hukum, Ahli Waris Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

Tim Redaksi
Rabu, 23 September 2026
Last Updated 2026-09-23T09:32:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOTAMOBAGU, RNO — Persoalan harta warisan keluarga Alhabsy Dilapanga resmi memasuki ranah hukum setelah pihak ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan serta dugaan penggelapan sertifikat tanah. Objek sengketa tersebut diklaim merupakan bagian dari harta warisan milik almarhumah Resya Ety Dilapanga yang berasal dari orang tuanya sejak tahun 1960.


Laporan ini dilayangkan setelah keluarga menemukan kejanggalan terkait status dan keberadaan sertifikat atas sejumlah bidang tanah yang terletak di wilayah Motoboi Kecil dan Lolan.


Kronologi dan Latar Belakang Kepemilikan


Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Resya Ety Dilapanga awalnya memperoleh harta bawaan berupa tanah dari orang tuanya sebelum menikah dengan Umar Alhabsyi. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak, yaitu Kalsum Alhabsyi, Nekma Alhabsyi, Agel Alhabsyi, dan Salim Alhabsyi.


Setelah Umar Alhabsyi meninggal dunia di perantauan, Resya Ety Dilapanga kembali menikah dengan Sutomo Gonibala dan dikaruniai seorang anak bernama Ismajaya Gonibala.


Pada tahun 1981, Sutomo Gonibala bersama Resya Ety Dilapanga mensertifikatkan tanah warisan tersebut. Kendati demikian, seluruh sertifikat justru diterbitkan atas nama Sutomo Gonibala. Menurut versi keluarga, pencantuman nama tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kotamobagu untuk mendukung usaha CV milik Sutomo Gonibala. Kala itu, Resya Ety Dilapanga yang bekerja sebagai karyawan tetap Bank BRI terkendala aturan internal sehingga peminjaman dialihkan atas nama suaminya dengan mengagunkan sertifikat tanah tersebut.


Peralihan Dokumen Selepas Pewaris Meninggal Dunia


Seiring berjalan waktu, Resya Ety Dilapanga meninggal dunia pada tahun 1990, yang otomatis membuka hak waris bagi anak-anaknya. Namun, pembagian warisan belum sempat dibicarakan karena sertifikat masih dijaminkan di bank untuk pelunasan kredit, sementara Sutomo Gonibala bersama Ismajaya Gonibala masih tinggal di Motoboi Kecil.


Situasi kian kompleks sekitar tahun 1994 ketika anak-anak dari pernikahan pertama merantau ke Balikpapan dan sebagian tinggal di Bolaang Mongondow Selatan, sementara Sutomo Gonibala dikabarkan telah menikah lagi dan pindah ke Mogolaing. Di sinilah pihak ahli waris mulai menduga adanya penyalahgunaan dokumen sertifikat yang sebelumnya berada di bank setelah kredit lunas.


Desakan Penyelidikan Menyeluruh kepada Polisi


Melalui jalur hukum ini, pihak keluarga meminta kepolisian untuk tidak hanya memandang sertifikat dari segi administratif semata, melainkan mengusut tuntas dokumen dasar penerbitannya. Hal ini meliputi pemeriksaan surat kuasa, keterangan ahli waris, tanda tangan, hingga proses peralihan hak waris yang sah.


"Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional dan tidak berhenti pada tahap laporan, sehingga status sebenarnya dari tanah serta sertifikat yang dipersoalkan dapat memperoleh kepastian hukum," ungkap pihak keluarga.


Pihak ahli waris menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti pendukung kepada penyidik demi menguak fakta hukum yang sebenarnya, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.


Reporter: R01

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl