Gambar

Gambar

Gugatan PMH Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr Bergulir, Kantor Hukum PAS & Partners Bongkar Asal-Usul Rantai Legalitas Tanah Sejak 1976

Tim Redaksi
Rabu, 23 September 2026
Last Updated 2026-09-23T12:22:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


PASURUAN, RNO — Sengketa tanah yang berakar sejak tahun 1976 kembali dibuka melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan. Perkara ini tidak hanya mempersoalkan penguasaan fisik semata, melainkan membongkar asal-usul hak, kewenangan pihak, hingga keterhubungan dokumen administrasi pertanahan hingga terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 24.


Perwakilan Kantor Hukum PAS & Partners, Rius, menegaskan bahwa penegakan hukum atas sengketa ini harus ditarik dari titik awal untuk menguji keabsahan rantai legalitasnya.


"Kami tidak sedang berhenti pada pertanyaan siapa yang menguasai tanah. Kami membongkar dari mana hak itu berasal sejak tahun 1976. Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Siapa yang mempunyai kewenangan? Tanah mana yang ditukar? Apa tanah penggantinya? Apakah benar diserahkan? Dan bagaimana kemudian hubungan dokumen tahun 1976 itu dengan tanah yang sekarang diklaim dan digunakan?" tegas Rius.

 

Titik Awal Dokumen 1976 dan Letter C


Dalam materi gugatan, riwayat tanah dikaitkan dengan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, dokumen IPEDA, hingga Surat Pernyataan Tukar-Menukar tanggal 7 September 1976 yang melibatkan tanah pejagan Desa Bukir dan sawah bekas gogolan Blok Asem. Para Penggugat mempertanyakan kejelasan objek, kesesuaian identitas nama pihak dalam dokumen (seperti Djonah/Rahmah B. Djonah dan Rochmah/Rochmak Bok Jhonah), serta bukti penyerahan tanah pengganti.


Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar keaslian dokumen 1976 serta proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 m^2 diuji secara transparan melalui warkah, peta bidang, dan data yuridis di persidangan.


Pemerintah Kota Pasuruan dan Unsur Administratif Turut Disorot


Para Penggugat menyatakan tidak pernah melepaskan atau menyerahkan objek tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Pasuruan yang telah menguasainya sejak sekitar tahun 1976 untuk kepentingan pemerintahan. Di samping itu, Camat Gadingrejo dan Lurah Bukir turut ditarik sebagai tergugat guna menguji akuntabilitas arsip serta tindakan administratif yang melandasi penguasaan lahan.


Nilai kerugian dalam gugatan ini ditaksir mencapai Rp12.812.000.000, yang terdiri dari kerugian materiil atas luas 1.116 m^2 senilai Rp7.812.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000. Pihak penggugat tetap menghormati putusan perkara terdahulu, namun memandang ada tindakan dan dasar hukum berbeda yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim.


(Catatan Redaksi: Seluruh uraian di atas merupakan dalil dan konstruksi hukum dari pihak Para Penggugat dalam perkara perdata. Para Tergugat memiliki hak penuh untuk memberikan jawaban, sanggahan, serta bukti di muka persidangan).


Sumber: Asep Iskandar

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl