Gambar

Gambar

Ratusan Buruh KBPBI Sumut Kepung Gedung DPRD, Desak Pengawalan Ketat RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober 2026

Redaksi
Sabtu, 19 September 2026
Last Updated 2026-09-19T09:22:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MEDAN, RNO — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/09/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan nyata bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.


Ketua KSPSI AGN Sumut sekaligus bagian penting pergerakan KBPBI Sumut, T.M. Yusuf, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bukanlah titik akhir perjuangan buruh. Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses legislasi tersebut hingga tuntas pada Oktober mendatang.


“Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.


Poin Utama Tuntutan Buruh


Dalam aksinya, KBPBI Sumut menyampaikan sejumlah substansi krusial yang harus diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Evaluasi Ketentuan Pemagangan: Menuntut perbaikan sistem agar tidak merugikan pekerja muda.
  • Perlindindungan Pekerja Perempuan: Memperjuangkan hak cuti haid selama dua hari penuh bagi buruh perempuan.
  • Pembatasan PKWT: Membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu agar tidak eksploitatif.
  • Pekerja Platform Digital: Menuntut kepastian hukum dan upah yang layak bagi pengemudi ojek online serta kurir.
  • Sistem Outsourcing & Pesangon: Menolak fleksibilitas tenaga kerja yang berlebihan, membatasi alih daya hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, serta memperkuat hak pesangon.
  • Formula Upah Minimum: Memastikan kenaikan upah mampu mendongkrak kesejahteraan pekerja secara adil.


Tanggapan DPRD Sumut dan Perkembangan RUU


Aspirasi massa buruh tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, didampingi anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian. Ihwan menyatakan komitmen lembaganya untuk menampung dan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.


“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” ujar Ihwan.


Sebagai informasi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, dan Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026 menyusul penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Pembahasan ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Oktober 2026.


Menutup aksi yang berjalan tertib tersebut, T.M. Yusuf mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak mengabaikan suara buruh, serta siap kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.


Sumber: Asep Iskandar // Editor: Agung

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl