Gambar

Gambar

Tuntut Keadilan Tanah Ulayat Seluas 5.000 Hektar, Masyarakat Adat Nagari Jao Dharmasraya Layangkan Gugatan Rp1,3 Triliun

Redaksi
Sabtu, 19 September 2026
Last Updated 2026-09-19T09:18:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


DHARMASRAYA, RNO — Masyarakat adat Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, bangkit menuntut keadilan atas penguasaan tanah ulayat seluas kurang lebih 5.000 hektar yang diduga dirampas secara tidak sah. Melalui kuasa hukumnya, mereka resmi melayangkan gugatan ke pengadilan dengan nilai tuntutan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun, sebagai wujud kerugian besar yang dialami masyarakat adat.


Dalam perkara ini, pihak yang digugat meliputi PT DITEG, Bupati Dharmasraya, serta Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Dharmasraya. Adapun tuntutan utama penggugat mencakup pengembalian tanah ulayat seutuhnya, penghentian total aktivitas perkebunan di lokasi sengketa, hingga sita jaminan atas seluruh aset tergugat untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.


Bongkar Dugaan Penyimpangan Tanah Ulayat Nagari Koto Padang


Selain persoalan di Nagari Jao, sengketa tanah ulayat di Nagari Koto Padang juga turut digugat habis-habisan. Hibah seluas 25 hektar yang semula diperuntukkan bagi fasilitas publik diduga dibengkokkan serta diperluas secara sepihak hingga mencapai 360 hektar—sebuah penyimpangan yang dinilai mencederai hukum dan hak rakyat.


Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan sikap tegasnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat:


"Kami persoalkan dasar penguasaan, legalitas perkebunan, dan hak masyarakat adat. Biarkan semua diuji dan dibuktikan di pengadilan. Kebenaran dan keadilan JANGAN DIKORBANKAN! Kami tak akan diam membiarkan tanah ulayat dirampas oleh mafia tanah!"


Berdiri di Atas Fondasi Hukum yang Kokoh


Gugatan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UUPA Pasal 3, KUHPerdata Pasal 1365, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan hak konstitusional masyarakat adat dan bukan komoditas untuk dirampas.


Perkara tersebut kini telah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Proses hukum diharapkan dapat berjalan lurus tanpa intervensi maupun rekayasa demi menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.


Sumber: Asep Iskandar // Editor: Agung

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl