Gambar

Gambar

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: Wartawan Bukan Preman dan Kartu Pers Bukan Kartu Kebal Hukum

Redaksi
Selasa, 01 September 2026
Last Updated 2026-09-01T07:15:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


BANDUNG, THEREALNEWSONE.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan tindakan arogan dengan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.


Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang jurnalis profesional dan telah mencederai marwah dunia kewartawanan.


“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.


UU Pers Bukan Alat Pelindung Tindakan Hukum


Tantan mengingatkan bahwa profesi jurnalistik memiliki aturan, tanggung jawab, serta payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum untuk melakukan tindakan di luar koridor etika.


“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan, apabila seorang jurnalis mendapati kendala atau sengketa dalam tugas di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara transparan melalui hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara intimidatif.


Dukung Penegakan Hukum Tanpa Istimewa


Pihaknya khawatir perilaku oknum tidak bertanggung jawab tersebut dapat merusak citra serta kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, PWI Jabar mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses kejadian ini secara objektif.


“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.


Di akhir pesannya, Tantan berpesan kepada seluruh jurnalis di Jawa Barat agar senantiasa menjaga martabat profesi dengan bekerja secara kritis, beretika, dan memegang teguh aturan hukum.


“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.


Sumber: Spd

Editor: Agung RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl