Gambar

Gambar

Polres Majalengka Musnahkan 2.079 Botol Miras Periode Ketiga, Komitmen Wujudkan Majalengka Zero Miras

Redaksi
Senin, 14 September 2026
Last Updated 2026-09-14T10:17:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 2.079 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan operasi serentak yang dipusatkan di halaman Mapolres Majalengka pada Senin, 14 September 2026.


Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dua minggu terakhir. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., perwakilan pimpinan DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., unsur Forkopimda, tokoh agama, serta jajaran pejabat utama Polres Majalengka.


Dalam sambutannya, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa total miras yang berhasil disita dan dimusnahkan selama tiga periode operasi telah mencapai sekitar 20.000 botol. Pada periode pertama, pihak kepolisian menyita 11.000 botol, disusul periode kedua sebanyak 6.200 botol, hingga 2.079 botol pada periode ketiga ini.


"Alhamdulillah, terkait dengan penjualan minuman keras bisa kita tekan insyaallah sampai kepada titik nol nanti ke depannya. Prospek penjualan miras di Kabupaten Majalengka pasti rugi karena setiap hari kita lakukan upaya penegakan hukum dan penyitaan terus-menerus," tegas AKBP Aldy.


Kapolres juga menekankan bahwa minuman keras merupakan cikal bakal dari berbagai tindak kejahatan, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), aksi tawuran, geng motor, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras terus digencarkan bersama dukungan penuh dari pemerintah daerah, Kodim 0617, Satpol PP, serta seluruh elemen masyarakat.


Apresiasi Pemkab dan Dukungan Pembentukan Raperda Mihol


Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran atas kerja nyata dan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya miras dan narkoba.


"Oleh karena itu, sekali lagi saya wajib untuk menghaturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Langkah tegas Pak Kapolres ini luar biasa, tidak ingin main-main. Pesan moralnya tolong tangkap, harus ditangkap para pengusaha yang biasa memperjualbelikan," ujar Bupati Eman.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh dari lembaga legislatif. Ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol).


"Ini salah satu bentuk sinergi kami di jajaran Forkopimda dan Pak Bupati... Raperda Mihol ini nantinya mengatur tentang peredaran dan termasuk peran serta masyarakat agar bersama-sama bagaimana usaha kita di Majalengka itu menjadi zero miras," jelas Didi Supriadi.


Pola Peredaran Berubah Menjadi Tertutup dan Sistem COD


Dalam sesi wawancara seusai kegiatan, Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa berdasarkan grafik perbandingan dari periode pertama hingga ketiga, terjadi penurunan angka peredaran secara signifikan. Kendati demikian, para pelaku kini mulai mengubah modus operandi penjualan menjadi lebih tertutup.


"Sekarang tertutup dan lebih bersumber kepada COD. Dan rata-rata para pelaku penjual miras ini mereka tidak lagi stok banyak, hanya mungkin sekitar 3 botol, 4 botol seperti itu," ungkap AKBP Aldy.


Bagi para pelaku yang masih nekat mengedarkan miras tanpa izin, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing melalui layanan call center 110, nomor WhatsApp resmi kepolisian, maupun pesan langsung (direct message) di media sosial Polres Majalengka.


Reporter: Agung RNO // Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl