MAJALENGKA,THE REAL NEWS ONE– Peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Majalengka.
Dalam kurun waktu dua pekan, mulai 1 hingga 14 September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana terkait narkotika dan peredaran obat keras/bebas terbatas di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
Pengungkapan tersebut bukan sekadar catatan angka dalam laporan kepolisian. Di balik empat perkara yang berhasil diungkap, terdapat persoalan serius mengenai mata rantai peredaran barang terlarang yang menyasar masyarakat.
Polisi mengamankan empat orang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar, sekaligus menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serta ratusan butir obat keras.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran Polres Majalengka akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.
Dari empat perkara tersebut, dua kasus berkaitan dengan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.
Sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, masing-masing satu kasus sabu dan satu kasus narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis. Keempat perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka dan Cikijing.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 761 butir obat keras/bebas terbatas, 2,33 gram sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis.
Polisi menyebut modus yang digunakan dalam transaksi antara lain sistem tempel atau map/peta serta pertemuan secara langsung atau COD.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AP (27), DS (26), SEM (25), dan CN (38). Mereka diduga memiliki peran sebagai pengedar dalam perkara masing-masing.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif. Menurutnya, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan dan keterlibatan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredarannya,” ujar Aldy.
Dalam perkara obat keras/bebas terbatas, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan selama dua pekan ini sekaligus menjadi pesan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya persoalan menangkap pelaku.
Lebih jauh, ia merupakan upaya menjaga ruang sosial agar tidak dikuasai oleh jaringan peredaran barang terlarang yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda dan ketahanan masyarakat.
Polres Majalengka memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**


