KAJIAN HUKUM DAN POLITIK
Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)*
Ada paradoks besar dalam politik hukum Indonesia yang patut dipertanyakan secara terbuka: ketika negara sedang berjuang melahirkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat kemampuan negara mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, pada saat yang hampir bersamaan lahir Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang memberikan perlindungan sangat luas terhadap pembelian instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut konsistensi politik hukum negara dalam memberantas korupsi.
Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Lebih jauh, Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi dari kegiatan pembelian tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun sebagai bukti hukum di pengadilan. Perlindungan tersebut ditegaskan berlaku terhadap transaksi di pasar primer.
Pertanyaannya sederhana: mengapa sebuah transaksi keuangan perlu mendapatkan perlindungan hukum sedemikian luas?
Perlindungan terhadap investor yang beritikad baik tentu dapat dibenarkan. Negara memang membutuhkan kepastian hukum agar instrumen pembiayaan nasional dipercaya pasar. Tetapi kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi ruang aman bagi aset yang sebenarnya berasal dari tindak pidana.
Di sinilah Pasal 50A harus dibaca secara kritis.
Bayangkan secara hipotetis: seseorang memperoleh Rp100 miliar melalui korupsi. Uang tersebut kemudian dicuci, dialihkan, dan digunakan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond di pasar primer.
Jika kemudian negara menemukan hubungan antara uang tersebut dengan tindak pidana korupsi, apakah negara masih dapat menggunakan informasi transaksi tersebut untuk mengejar aset?
Inilah pertanyaan fundamentalnya.
Sebab semangat RUU Perampasan Aset justru bergerak ke arah sebaliknya: memperkuat asset recovery, sehingga hasil kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara. DPR sendiri menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperkuat asset recovery sekaligus tetap menjamin due process of law.
Maka, apabila suatu instrumen keuangan justru membuat jejak transaksi tertentu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, potensi benturan politik hukum menjadi nyata.
Saya tidak mengatakan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond diciptakan untuk menampung uang korupsi. Itu tuduhan yang harus dibuktikan, bukan asumsi politik.
Namun secara akademis dan hukum, negara wajib mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan instrumen keuangan untuk pencucian uang dan penyamaran hasil tindak pidana.
Justru karena itulah Pasal 50A harus diuji dengan prinsip negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jika satu kelompok subjek hukum memperoleh perlindungan khusus sehingga transaksi keuangannya tidak dapat dijadikan alat bukti, sementara warga negara lainnya tetap tunduk pada mekanisme penegakan hukum biasa, maka pertanyaan konstitusional mengenai equality before the law tidak dapat dihindari.
Dan persoalan ini bukan sekadar wacana. Mahkamah Konstitusi saat ini memang telah menerima pengujian terhadap Pasal 50A ayat (5), bahkan terdapat permohonan yang mempersoalkan ayat (5) dan ayat (6). Para pemohon antara lain mempermasalahkan perlindungan terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond serta potensi perlakuan hukum yang berbeda.
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi Tumpul
Ironinya menjadi semakin tajam.
DPR dan Pemerintah sedang membangun instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan, sementara UU yang sudah berlaku memberikan perlindungan khusus terhadap transaksi tertentu.
Kalau kedua rezim hukum tersebut tidak diharmonisasikan, akan muncul pertanyaan:
Mana yang harus didahulukan: perlindungan transaksi atau kepentingan negara menyelamatkan aset hasil kejahatan?
Menurut saya, jawabannya harus tegas:
Tidak boleh ada instrumen investasi yang berubah menjadi tempat berlindung hasil korupsi.
Perlindungan hukum harus diberikan kepada investor yang beritikad baik, bukan kepada aset hasil kejahatan.
Kalau aset terbukti berasal dari korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana lain, maka perubahan bentuk aset menjadi obligasi tidak boleh menghapus karakter ilegal dari sumber aset tersebut.
Uang hasil korupsi tidak menjadi halal hanya karena berubah bentuk menjadi saham.
Uang hasil kejahatan tidak menjadi bersih hanya karena masuk rekening bank.
Dan uang hasil korupsi seharusnya tidak menjadi kebal hanya karena dibelikan surat utang negara.
DPR Harus Menjawab
Karena itu DPR dan Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang.
Apakah Pasal 50A dimaksudkan untuk melindungi investor bona fide atau sekaligus melindungi asal-usul dana investor?
Jika yang dilindungi hanya transaksi yang sah, maka harus dinyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku terhadap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Jangan sampai kalimat perlindungan hukum ditafsirkan terlalu luas sehingga aparat penegak hukum justru kehilangan salah satu pintu untuk membuktikan kejahatan.
Ini sangat penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih membutuhkan harmonisasi dan kehati-hatian agar tujuan asset recovery tidak bertabrakan dengan due process of law.
Jangan Buat “Brankas Legal” bagi Uang Haram
Negara hukum tidak boleh menciptakan brankas legal bagi uang ilegal.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond harus menjadi instrumen pembiayaan dan investasi yang sehat untuk kepentingan nasional, bukan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Karena itu, saya menyerukan:
Pertama, Pasal 50A UU 4/2026 harus ditafsirkan secara restriktif dan tidak boleh dibaca sebagai kekebalan absolut bagi pemilik dana.
Kedua, RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit mengatur bahwa perubahan bentuk atau penempatan aset hasil tindak pidana ke dalam instrumen keuangan apa pun tidak menghapus kewenangan negara untuk mengejar dan merampas aset tersebut berdasarkan proses hukum yang sah.
Ketiga, harus ada klausul harmonisasi antara UU P2SK, rezim pemberantasan korupsi, UU TPPU, dan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi konflik norma.
Keempat, aparat penegak hukum harus tetap dapat menelusuri beneficial ownership, asal-usul dana, dan keterkaitan aset dengan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah.
Sebab prinsipnya sangat sederhana:
Investor yang jujur wajib dilindungi. Tetapi hasil korupsi tidak boleh dilindungi oleh hukum.
Inilah garis batas yang tidak boleh kabur.
Kalau negara sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang mencuri?”
Hukum harus sampai pada pertanyaan yang jauh lebih penting:
“Di mana uangnya sekarang?”
Dan ketika uang itu ditemukan telah berubah menjadi obligasi, saham, deposito, properti, perusahaan, atau instrumen keuangan lainnya, negara harus tetap mampu mengejarnya.
Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi pedang yang baru diasah, sementara Pasal 50A justru menyediakan sarung untuk menyembunyikan hasil kejahatan.[]
*) penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)


