Gambar

Gambar

Skandal Perselingkuhan Oknum Manajer PT Shoetown Ligung Indonesia Terkuak, Suami Sah Bongkar Bukti Chat hingga Hubungan Badan di Hotel

Redaksi
Selasa, 01 September 2026
Last Updated 2026-09-01T07:38:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, REAL NEWS ONE — Warga sekitar serta para pekerja di lingkungan PT Shoetown Ligung Indonesia digegerkan oleh dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum petinggi perusahaan dengan bawahannya sendiri. Peristiwa yang mencoreng etika moral korporasi ini mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Majalengka.


Berdasarkan penelusuran mendalam yang dihimpun oleh awak media dari gabungan organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, terduga pelaku pria berinisial IR merupakan seorang manajer di perusahaan tersebut dan tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung. Sementara itu, sang wanita berinisial YY merupakan bawahannya yang berstatus sebagai warga Kota Sukabumi, dan ironisnya telah memiliki seorang suami sah.


Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya, kedok hubungan terlarang ini akhirnya terbongkar langsung oleh suami sah YY melalui jejak percakapan digital di aplikasi WhatsApp antara sang istri dan oknum manajer tersebut.


Ketika dikonfrontasi oleh sang suami, kedua terduga pelaku akhirnya tak mampu mengelak dan mengakui perbuatan amoral tersebut. Berdasarkan pengakuan mereka, hubungan terlarang itu bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali di waktu yang berbeda pada sebuah hotel di kawasan Majalengka Utara.


Langkah Perusahaan dan Upaya Konfirmasi


Menghadapi kemelut yang mencoreng nama baik korporasi ini, pihak manajemen PT Shoetown Ligung Indonesia dikabarkan mengambil langkah inisiatif dengan memindahkan YY keluar daerah, yakni ke salah satu cabang perusahaan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara itu, proses penyelesaian internal terkait kemelut rumah tangga ini masih terus berjalan dengan suami sah korban.


Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita serta mematuhi koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis dari DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah mendatangi serta melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak HRD PT Shoetown Ligung Indonesia pada Rabu (26/8/2026) lalu dengan nomor surat 069/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026. Upaya konfirmasi juga telah dikirimkan langsung kepada kedua terduga pelaku melalui pesan WhatsApp.


Kendati ruang komunikasi telah dibuka dan pihak redaksi mempersilahkan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang berhasil dihimpun dari pihak manajemen perusahaan maupun terduga pelaku.


Tim redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait guna menjamin objektivitas pemberitaan ke depannya.


Reporter: DPC PPWI / Tim RNO

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl