MAJALENGKA, RNO — Nasib Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan publik. Nenah telah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), sejak tahun 2014 silam terkait kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India.
Keluarga berharap besar agar pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan intensif serta membantu penyelesaian kasus hukum yang telah berjalan selama kurang lebih 12 tahun tersebut.
Adik kandung Nenah, Dede Kartalim (37), menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2014 ketika kakaknya mendapati sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, Nenah awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina. Dede juga mengungkapkan rasa cemasnya terhadap kondisi kesehatan kakaknya yang dikabarkan telah menjalani beberapa kali operasi selama berada di dalam tahanan.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/09/2026).
Langkah KJRI Dubai dan Pemkab Majalengka
Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai terkait perkembangan kasus hukum Nenah.
Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah memutuskan untuk menunda sidang banding Nenah karena masih berupaya menjalin kontak dengan pihak keluarga korban di India guna mengupayakan pencabutan tuntutan hukuman mati. KJRI Dubai menyebutkan bahwa mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2014, pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian—termasuk melalui mekanisme penerimaan diyat (denda/kompensasi)—menjadi salah satu opsi yang tengah diupayakan apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan.
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/09/2026).
Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berharap adanya langkah pendampingan maksimal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri agar persoalan hukum yang membelit Nenah Arsinah segera menemui titik terang dan kepastian keadilan.
Reporter: Spd
Editor: Tim Redaksi RNO


