MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 20 perkara tindak pidana yang terjadi di seju dimlah wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan laporan polisi sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Dari 20 perkara yang diungkap, polisi menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka, terdiri atas 39 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan, perkara yang diungkap memiliki karakteristik beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, penipuan, penggelapan dalam jabatan, perkara perlindungan anak, hingga penelantaran anak atau bayi.
Dari keseluruhan kasus tersebut, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak diungkap, yakni 11 kasus dengan 21 tersangka.
Selain itu terdapat dua kasus pencurian dengan kekerasan dengan tiga tersangka, satu kasus curanmor roda dua dengan satu tersangka, serta satu kasus pencurian biasa dengan satu tersangka.
Polisi juga mengungkap dua kasus penipuan dengan dua tersangka dan satu perkara penggelapan dalam jabatan yang melibatkan 10 tersangka.
Sementara itu, masing-masing satu perkara berkaitan dengan perlindungan anak dan penelantaran anak atau bayi juga turut ditangani dengan masing-masing satu tersangka.
Tersebar di 12 Kecamatan
Dua puluh perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka. Kecamatan Kadipaten tercatat memiliki empat perkara, disusul Kecamatan Majalengka dan Jatiwangi masing-masing tiga perkara.
Sementara Kecamatan Ligung tercatat dua perkara. Adapun Kecamatan Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong, dan Sukahaji masing-masing satu perkara.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani kepolisian tidak hanya terjadi pada satu kawasan, melainkan berada di sejumlah wilayah hukum yang memiliki karakteristik persoalan berbeda.
Dari Pintu Dibobol hingga Ancaman Senjata Tajam
Dalam sejumlah perkara pencurian, polisi mengungkap beberapa modus yang digunakan para tersangka.
Di antaranya dengan merusak pintu atau kunci gembok, menggunakan kunci palsu maupun kunci letter T, berpura-pura meminjam sepeda motor, hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Untuk perkara lainnya, modus yang diungkap antara lain dugaan penipuan serta penggelapan dalam jabatan dengan cara melebihkan muatan barang dibandingkan catatan yang tercantum dalam surat jalan atau nota.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit sepeda motor, 10 telepon seluler, kunci letter T beserta anak kunci, pakaian, karung, CCTV, sepatu, surat berharga, buku tabungan, kunci kontak, televisi, kursi sofa, sejumlah alat bangunan, uang tunai Rp500 ribu, serta satu senjata tajam jenis sangkur.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian terhadap masing-masing perkara.
Kasus Anak Ditangani dengan Proses Khusus
Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian juga menangani perkara dugaan penelantaran anak atau bayi.
Karena menyangkut anak, pemberitaan perkara tersebut perlu memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
Identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tidak semestinya dipublikasikan.
Dalam perkara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Pidana Beragam
Kepolisian menyebut sejumlah perkara yang diungkap dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan terkait.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, kepolisian menyebut penerapan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara pencurian dengan kekerasan disebut menggunakan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Adapun perkara pencurian biasa merujuk pada Pasal 476 KUHP, sedangkan perkara penipuan merujuk pada Pasal 492 KUHP.
Untuk penggelapan dalam jabatan, penyidik menyebut ketentuan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan penelantaran anak diproses berdasarkan ketentuan khusus sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Penyidikan Masih Berjalan
Polres Majalengka menegaskan bahwa terhadap para tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim Polsek jajaran.
Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka.
Penyidik masih harus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, mendalami peran masing-masing pihak, serta memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, rangkaian pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, kendaraan, dokumen maupun transaksi tetap penting.
Kapolres Ajak Warga Hidupkan Kembali Satkamling
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan kegiatan ronda malam atau Sistem Keamanan Lingkungan (Satkamling) di wilayah masing-masing.
Menurutnya, menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Keterlibatan masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal sekaligus memperkuat komunikasi antara warga dan aparat keamanan.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan ronda malam dan Satkamling, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat hingga malam hari. Apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun kepolisian terdekat,” demikian imbauan Kapolres dalam konteks penguatan keamanan lingkungan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
Warga diharapkan mengutamakan keselamatan, mengamankan situasi secara proporsional, dan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Aktifnya kembali Satkamling diharapkan tidak hanya menjadi sarana menjaga keamanan, tetapi juga menghidupkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Sebab, lingkungan yang aman tidak lahir hanya dari kehadiran aparat, melainkan juga dari masyarakat yang saling menjaga dan cepat merespons potensi gangguan keamanan.
Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap perkara menuntut bukan hanya kecepatan mengungkap, tetapi juga ketelitian agar proses hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.**

