Gambar

Gambar

Perpres 87/2025 Disosialisasikan di Majalengka, Orang Tua Didorong Perkuat Literasi Digital Anak

Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-11T11:52:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi Perpres 87/2025


MAJALENGKA, THEREALNEWSONE.ID – Perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 yang digelar di Rumah Aspirasi Ramah Anak (RARA) Saung Nganter Kahayang, Desa Salagedang, Kabupaten Majalengka, Selasa (11/8/2026).


Sosialisasi tersebut menghadirkan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T., dan diikuti ibu-ibu pengurus serta anggota PKS dari DPD Subang, Majalengka, dan Sumedang. Sejumlah anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS, perwakilan dinas terkait, serta tokoh masyarakat turut hadir.


Kegiatan ini menyoroti tantangan yang dihadapi anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat. Literasi digital dinilai menjadi salah satu bekal penting agar anak mampu menggunakan perangkat dan platform digital secara aman dan bertanggung jawab.


Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.


Ada Kesenjangan Literasi Digital


Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Ledia Hanifa mengatakan perkembangan teknologi yang cepat tidak selalu diikuti kemampuan anak dalam memahami risiko di ruang digital.


“Sementara perkembangan teknologi sangat cepat. Berarti ada satu gap yang besar antara kemampuan si anak dengan kondisi perkembangan teknologinya itu,” ujar Ledia.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat orang tua dan anak membutuhkan pedoman yang jelas mengenai penggunaan teknologi, termasuk memahami konten yang boleh diakses, informasi yang harus dijaga, serta perilaku yang berisiko bagi keselamatan anak.


Ledia mengatakan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menempatkan perlindungan anak di ranah daring sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, guru, dan lingkungan disebut perlu membangun kolaborasi dalam pelaksanaannya.


Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait segera menyusun langkah konkret di tingkat lokal.


“Semuanya harus terlibat karena ini menetapkan kolaborasi, semuanya harus kolaborasi,” katanya.


Orang Tua dan Guru Perlu Dibekali


Ledia menilai literasi digital tidak cukup hanya diberikan kepada anak. Orang tua dan tenaga pendidik juga perlu mendapatkan pemahaman agar mampu mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.


Menurutnya, pembelajaran di sekolah yang semakin banyak memanfaatkan perangkat digital harus diikuti dengan kemampuan guru dalam menggunakannya secara tepat. Hal serupa juga berlaku bagi orang tua di lingkungan keluarga.


Ia mengusulkan kolaborasi antara DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pendidikan untuk menyusun pedoman yang mudah dipahami masyarakat.


“Orang tua juga harus dibekali. Jadi kenapa BP3KB juga penting, nanti melalui Posyandu, penyuluh-penyuluh juga itu perlu diberikan sosialisasi yang lebih masif,” ujarnya.


Ledia juga menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tanpa pendampingan, termasuk perundungan di ruang digital, eksploitasi seksual, pornografi anak, hingga perdagangan manusia.


Menurutnya, pengaturan mengenai usia dan kesiapan anak dalam menggunakan gawai maupun media sosial perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan perlindungan anak.


DPRD Didorong Perkuat Kebijakan Lokal


Keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD, kata Ledia, penting karena implementasi perlindungan anak membutuhkan kebijakan sekaligus dukungan anggaran.


Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman masyarakat, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah dan DPRD sesuai kewenangannya.


“Ini harus dipercepat karena tantangannya sangat besar,” tegasnya.


Terkait keberlanjutan sosialisasi, Ledia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kesempatan anggota DPR RI untuk menyampaikan informasi mengenai regulasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.


Ia hadir di Majalengka atas undangan Anggota DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna, M.B.A., yang memilih isu perlindungan anak di ranah daring sebagai materi sosialisasi kepada konstituen.


Anggota DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna, M.B.A.


Ateng: Keluarga Harus Menjadi Benteng


Sementara itu, Ateng Sutisna menilai era digital membawa manfaat sekaligus risiko yang harus diantisipasi bersama. Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus karena rentan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi.


“Di era digital ini banyak masalah-masalah, tidak hanya positifnya, justru negatifnya juga banyak yang perlu kita awasi dan kita lindungi,” kata Ateng.


Ia menyebut perundungan, pornografi, pelecehan seksual melalui media sosial, hingga ketergantungan terhadap internet sebagai sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.


Ateng menekankan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, pendidik, dan masyarakat harus menjadi bagian dari sistem perlindungan tersebut.


Ia juga menjelaskan alasan kegiatan tersebut banyak melibatkan ibu-ibu. Menurutnya, ibu memiliki kedekatan dengan anak dalam kehidupan sehari-hari sehingga dinilai memiliki posisi strategis dalam memahami perubahan perilaku dan mendampingi penggunaan teknologi.


“Ibu-ibulah yang paling dekat dengan anak, yang lebih bisa memahami kondisi anak dan bisa bersama-sama meningkatkan pengawasan serta edukasi,” ujarnya.


Media Dinilai Punya Peran Penting


Ateng juga mengapresiasi kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, media memiliki peran penting untuk memperluas informasi mengenai regulasi dan edukasi perlindungan anak kepada masyarakat.


Ia berharap informasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tidak hanya berhenti di ruang kegiatan, tetapi dapat dipahami lebih luas oleh keluarga dan masyarakat.


“Kami berharap kita semakin waspada dengan perkembangan era digital ini, karena ini akan mengancam kehidupan kita kalau kita tidak bisa memilih dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk,” katanya.


Di sisi lain, dalam sesi wawancara turut muncul pembahasan mengenai konten digital yang dinilai tidak sesuai untuk anak. Ledia menekankan pentingnya penyaringan konten serta peran pemerintah dalam memastikan ruang digital lebih aman bagi anak.


Ia juga menyinggung pentingnya melindungi anak dari paparan informasi pribadi, seperti alamat, nomor identitas kependudukan, dan data pribadi lainnya yang seharusnya tidak disebarluaskan secara sembarangan.


Pendampingan Menjadi Kunci


Sosialisasi tersebut pada akhirnya menempatkan keluarga sebagai salah satu lapisan penting dalam perlindungan anak di ruang digital.


Ledia mengingatkan orang tua agar tidak hanya memberikan perangkat kepada anak, tetapi juga mendampingi dan membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai.


“Karenanya, dampingi, bersamai, dan juga bekali anak-anak kita untuk bisa lebih baik di dunia digital,” pesan Ledia.


Perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan. Karena itu, tantangan bagi keluarga dan pemerintah bukan sekadar membatasi penggunaan teknologi, tetapi memastikan anak memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, menjaga data pribadi, memilih informasi, serta menggunakan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.


Sumber: Hasil liputan dan wawancara Agung Abdilah bersama awak media di lokasi kegiatan.

Penulis/Liputan: Agung Abdilah

Editor: Agung

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl