MAJALENGKA THE REAL NEWS ONE–— Peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Majalengka. Dalam rentang waktu 10 hingga 26 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang di sejumlah wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Lima pengungkapan tersebut tidak sekadar menunjukkan keberhasilan penindakan aparat, tetapi juga menjadi alarm bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima laki-laki yang disebut sebagai tersangka, masing-masing OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), dan IM (21). Mereka diamankan dari sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten, dan Majalengka Kota.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 51,05 gram sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.
Kapolres Majalengka menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran dengan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel dengan memanfaatkan peta digital serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 51,05 gram narkotika jenis sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar,” terang AKBP M. Aldy Sulaiman.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan peta digital dan pola transaksi langsung menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat paling bawah.
Kapolres menegaskan, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan seluruh elemen masyarakat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika maupun obat terlarang.
Sikap tersebut menjadi penting karena persoalan narkoba bukan semata-mata perkara penegakan hukum. Di balik setiap gram narkotika dan ribuan pil yang beredar, terdapat ancaman terhadap masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, serta kualitas sumber daya manusia.
Atas perkara obat keras, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk perkara peredaran narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Ketua PD LDII, serta perwakilan mahasiswa PMII Kabupaten Majalengka.
Kehadiran unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga mahasiswa menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian.
Perang melawan narkoba pada akhirnya adalah perang menyelamatkan masa depan. Sebab ketika satu jaringan berhasil diputus, sesungguhnya ada lebih banyak keluarga yang terlindungi dan ada generasi muda yang memiliki kesempatan untuk tumbuh tanpa bayang-bayang barang haram.
Polres Majalengka pun menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika dan obat terlarang, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang di lingkungannya.
Catatan redaksi: seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


