Gambar

Gambar

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Karhutla Kalimantan adalah Dampak Kelalaian Pemerintah dalam Tata Kelola Ekologis

Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-30T04:30:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA, THEREALNEWSONE.ID — Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), melontarkan kritik keras terhadap tata kelola ekologis pemerintah menyusul kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.


Menurut ASH, karhutla yang berulang tidak boleh terus diperlakukan semata-mata sebagai bencana musiman akibat kemarau. Jika kebakaran terus muncul di wilayah yang sama atau memiliki karakter kerawanan yang telah diketahui, maka pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan, tata ruang, perlindungan gambut, perizinan, hingga penegakan hukum lingkungan.


“Kalau setiap tahun hutan dan lahan terbakar, lalu pemerintah hanya datang memadamkan api, pertanyaannya sederhana: di mana sistem pencegahannya? Jangan sampai negara hanya hadir setelah asap memenuhi udara dan masyarakat menjadi korban,” tegas ASH.


ASH menilai istilah “karhutla terkendali” tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan struktural. Kemampuan aparat mengendalikan titik api merupakan bagian penting dari penanganan darurat, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa tata kelola ekologis telah berjalan dengan baik.


“Api bisa dipadamkan dalam hitungan jam atau hari. Tetapi kerusakan ekosistem, hilangnya fungsi gambut, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat tidak selesai hanya karena api sudah padam,” ujarnya.


Pemerintah Harus Berani Mengakui Persoalan Struktural


ASH juga menyoroti perlunya pengawasan serius terhadap aktivitas korporasi maupun kegiatan pembukaan lahan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas dan transparan.


"Jangan berhenti pada pendataan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaannya, siapa yang terbukti melanggar, apa sanksinya, dan apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan,” kata ASH.


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus memiliki efek jera. Negara tidak boleh memberikan kesan bahwa kerusakan ekologis merupakan biaya yang dapat ditanggung setelah kegiatan ekonomi berlangsung.


“Kalau kerusakan lingkungan hanya dihitung setelah hutan terbakar, itu berarti negara terlambat. Yang harus dihitung sejak awal adalah risiko ekologisnya,” tegasnya.


Jangan Korbankan Masyarakat


ASH juga mengingatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kehutanan. Dampaknya menyentuh kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.


Asap dan kualitas udara yang buruk dapat memberikan dampak lebih berat kepada kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, perempuan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.


Karena itu, pemerintah menurut ASH harus memperkuat sistem peringatan dini, patroli pencegahan, pengelolaan lahan gambut, pengawasan konsesi, serta kesiapsiagaan kesehatan masyarakat.


“Jangan sampai masyarakat terus disuruh beradaptasi dengan asap, sementara pemerintah tidak serius membenahi sumber masalahnya. Rakyat bukan pihak yang harus membayar harga dari buruknya tata kelola ekologis,” ujarnya.


Negara Harus Hadir Sebelum Api Menyala


ASH meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terbuka terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan di wilayah rawan karhutla di Kalimantan.


Menurutnya, indikator keberhasilan tidak boleh hanya berupa jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.


“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah,” katanya.


ASH menegaskan bahwa paradigma penanganan karhutla harus berubah dari pemadaman menjadi pencegahan, dari respons menjadi pengawasan, dan dari eksploitasi menuju pemulihan ekologis.


“Karhutla Kalimantan adalah alarm keras bagi negara. Jangan menunggu hutan semakin rusak, udara semakin tercemar, dan masyarakat semakin menderita baru kemudian pemerintah bergerak. Negara harus hadir sebelum api menyala, bukan setelah semuanya terbakar,” pungkas ASH.[]


Sumber: ASH 

Editor: Tim Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl