KOTAMOBAGU, THE REAL NEWS ONE – Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. menghadiri Seminar Hukum bertema "Konstruksi Hukum Penindakan Mega-Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara" di Ballroom Sutan Raja Hotel, Kota Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).
Seminar tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., para kepala daerah, Ketua DPRD se-BMR, serta sekitar 600 peserta dari berbagai unsur.
Dalam pemaparan narasumber, dibahas pentingnya perubahan paradigma penanganan perkara pertambangan. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Seminar juga mengulas penerapan sanksi kumulatif (concursus realis) dengan menggabungkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan efek jera melalui pidana badan, denda, hingga kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Pada sesi diskusi, Kapolres Kotamobagu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyimak berbagai masukan terkait penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Forum tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, pengawasan terpadu, dan penyamaan persepsi hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Sumber: Humas Polres Kotamobagu.
Reporter: R01


