Oleh: Kang oby kresna.
REAL NEWS ONE_ Kemerdekaan pers tidak diuji di ruang ber AC atau di kantor Redaksi. Ia diuji di terik lapangan. Diuji saat lensa diangkat di ruang publik, saat kebenaran hendak ditelanjangi oleh cahaya.
Karena itu, pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid baru baru ini, yang menyebut "memotret diam-diam di tempat umum bisa menjadi pelanggaran" adalah alarm bagi kita semua. Alarm bahwa ruang gerak pers sedang dipersempit secara sistematis.
Mari kita bedah dengan nalar hukum, bukan emosi.
Pertama, dari sisi konstitusi.
Pasal 4 ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin : _"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Kata kuncinya : _mencari_ dan _memperoleh_. Jalanan, pasar, halaman kantor pemerintahan adalah ruang publik. Itu panggung demokrasi. Di sanalah pejabat menjalankan amanah. Di sanalah ada uang rakyat dibelanjakan. Di ada sanalah kebijakan diuji di hadapan rakyat.
Jika setiap pengambilan gambar harus "izin dulu", maka kita sedang melegalkan sensor sebelum berita lahir. Kita sedang mengganti fungsi pers dari "anjing penjaga" menjadi "kucing peliharaan" kekuasaan.
Kedua, dari sisi akal sehat jurnalistik.
Apakah wartawan dilarang mendokumentasikan pejabat di ruang publik ? Apakah wartawan harus menunggu konferensi pers untuk tahu apa yang terjadi ?
Jika ya, maka lebih baik kita bubarkan saja redaksi. Ganti dengan biro humas. Karena tugas humas memang hanya menyiarkan apa yang "boleh" diketahui publik.
Jangan sampai niat baik melindungi privasi disalahgunakan sebagai tameng untuk menutupi penyimpangan penggunaan anggaran dan kekuasaan. Itu namanya pembungkaman yang dikemas rapi.
Ketiga, cermin pahit di daerah.
Ironis. Di saat ruang gerak dipersempit dari atas, di bawah kita menyaksikan kemunduran yang lebih memprihatinkan.
Banyak media lokal hari ini berubah menjadi mesin fotokopi rilis. 95 % isinya : "Menurut Bapak...", "Pemerintah berkomitmen...".
Di mana daya kritisnya ? Di mana keberaniannya ? Pers sejati harus bersuara lebih lantang dari penguasa. Harus lebih galak mengoreksi kebijakan yang melenceng daripada sibuk memoles pencitraan.
Di tengah kepungan ini, muncul pula arogansi internal. Sebagian kawan merasa paling sah karena menggenggam selembar sertifikat. Seolah profesionalisme diukur dari cap, bukan dari karya.
Mari kita jujur pada UU. Buka Pasal 9 dan Pasal 15 UU Pers. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan UKW. Kompetensi itu lahir dari keberanian bertanya, integritas menolak pesanan, dan konsistensi berpihak pada rakyat. Bukan dari label.
Kepada kawan-kawan jurnalis di daerah : Jangan pernah merasa kecil. Jangan jadi anak yang menunggu disuapi narasi.
Angkat kameramu. Itu alatmu merekam sejarah.
Angkat pulpenmu. Itu senjatamu membela rakyat.
Angkat nalar kritismu. Itu kompasmu agar tidak tersesat.
Ingat Ruang publik adalah milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu.
Jika memotret kebenaran di tempat umum dianggap kejahatan, maka yang sakit bukan kameranya. Yang sakit adalah sistem yang takut bercermin.
Karena pada akhirnya, tinta dan lensa harus tetap lebih tajam daripada rasa takut.
Oleh : kang oby kresna
Tim Editor Redaksi RNO


