MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk sementara ternyata menjadi sasaran empuk komplotan pencurian.
Namun, aksi tersebut akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Majalengka mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan.
Keempat orang tersebut memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua orang diduga bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi dianggap aman, sementara dua lainnya diduga menjadi eksekutor yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Senin (10/8/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku diduga masuk ke rumah yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel bagian pintu.
“Dua orang masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu yang saat itu sedang kosong,” terang AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya satu buah jam tangan merek Cartier beserta sertifikat, dua gram logam mulia, cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai Rp1 juta, uang dolar Singapura sebanyak 30 dolar, serta uang tunai mata uang real sebanyak 300 real.
Kapolres menegaskan, barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Beberapa bukti sudah kami amankan, termasuk sejumlah uang tunai dan mata uang asing. Untuk yang lainnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Kapolres.
Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara dua lainnya berasal dari luar jawa.
Modus yang diduga digunakan terbilang sederhana tetapi terencana.
Para pelaku diduga terlebih dahulu membuka pintu pagar yang dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci gembok, kemudian mencongkel pintu depan rumah.
Setelah berhasil masuk, mereka diduga kembali mencongkel pintu kamar sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal yang disampaikan Polres Majalengka, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong tetap memiliki celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Majalengka masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keempatnya masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**


