Majalengka, – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, BRIPKA Dedi Setiawan, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga pada Rabu (5/8/2026).
Pelapor atas nama Sri Susanti, warga Blok Kliwon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan KTP miliknya. Laporan tersebut diterima dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
BRIPKA Dedi Setiawan memberikan pelayanan secara profesional dengan mengedepankan sikap humanis, sehingga proses penerimaan laporan berjalan dengan lancar. Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan nantinya dapat digunakan oleh pelapor sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang hilang kepada instansi terkait.
Pelayanan penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu tugas SPKT Polres Majalengka dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang responsif dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat.
Kapolres Majalengka Akbp M Aldy Sulaiman.,S.I.K.,M.Si mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kehilangan dokumen penting maupun kejadian lainnya yang memerlukan penanganan kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


