Gambar

Gambar

Belum ada TSK, Laki Sulut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Kotamobagu Soal Kasus Drag Race Maut

Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-15T05:43:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


TherealNewsOne.id/SULUT - DPD Laki Sulut menilai Penanganan kasus Drag Race di Kelurahan Upay, Kotamobagu yang hilangnya 8 nyawa orang, terkesan lamban. Hal ini dibuktikan sampai dengan saat ini belum ada satu pun yang dinyatakan tersangka, dari Penyidik Polres Kotamobagu. 


Bahkan ketika dari Korlantas Polri pun turun langsung olah Tempat kejadian perkara (TKP), sampai dengan saat ini pula belum ada tanda - tanda yang diduga disebut bertanggung jawab dalam kasus maut tersebut. 


Dengan lambannya penanganan kasus itu mendapat sorotan publik, ini datang dari Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit, meminta Kapolda Sulut mengevaluasi kinerja Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, karena dianggap tidak mampu tangani Kasus yang menelan nyawa 8 orang warga. 


Kata Firdaus, Ketua Panitia Drag Race telah menyatakan disejumlah media bahwa bertanggung jawab soal kejadian itu. 

"Bukti permulaan sudah ada baik pernyataan Ketua panitia yang bertanggungjawab dalam kegiatan itu, dan pengemudi balap sirkuit yang menabrak puluhan penonton yang menghilangkan nyawa 8 orang. Alat bukti apalagi yang perlu dilengkapi penyidik, " kata Firdaus. 


Harusnya kata dia, kasus yang terjadi Drag Race di Kelurahan Upay Kotamobagu sudah ada tersangkanya (TSK). Sebab permulaan alat bukti sudah jelas pengemudi dan penanggung jawab kegiatan. 


"Jangan lagi dibuat - buat perkara menjadi rumit kalo sudah penuhi unsur kenapa harus diperlamban," desak Firdaus yang dikenal sangat vokal. 


Jika diteliti secara terang benderang, Menurut penilaian Firdaus, yang bertanggungjawab dalam iven bergengsi itu adalah penyelenggara acara sebab yang membuat sirkuit yang diduga asal jadi tanpa standar keamanan. Sebab penyelenggara wajib menjamin keamanan penonton menurut UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jika kelalaian menyebabkan kematian, bisa dikenakan sanksi pidana.

Berikutnya yang bertanggung jawab adalah pemberi izin yang tanpa memeriksa kelayakan sirkuit dan standar keamanan juga ikut bertanggung jawab karena meloloskan kegiatan yang tidak aman.

 Selanjutnya, Pengawas atau Pemeriksa Kelayakan yang seharusnya memeriksa apakah sirkuit aman, pagar memadai, jarak penonton cukup, namun tidak melaksanakannya.


Terakhir adalah, Pembalap hanya jika terbukti ada kesalahan mengemudi, TIDAK menjadi tanggung jawab utama jika akar masalahnya adalah sirkuit asal jadi tanpa pengamanan.

 

Jadi kesimpulannya Kata Firdaus, Penyelenggara paling bertanggung jawab karena membuat sirkuit asal jadi tanpa standar keamanan. Selain itu, pemberi izin dan pengawas juga harus diperiksa karena meloloskan kegiatan yang tidak layak. Pembalap bukan pihak utama yang disalahkan.


Diketahui, sampai dengan saat ini polisi marathon lakukan penyelidikan terhadap kasus maut yang merenggut nyawa 8 orang penonton di sirkuit bergengsi tersebut.


Reporter: (R01)

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl