MAJALENGKA, THEREALNEWSONE.ID — Perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil yang dirasakan sebagian masyarakat Kabupaten Majalengka memicu kebingungan. Pasalnya, perubahan status desil tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi ekonomi riil di lapangan, sehingga memunculkan tanda tanya publik terhadap keakuratan data penerima bantuan sosial (bansos).
Menanggapi dinamika ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran dan pengusulan data agar berjalan objektif, transparan, serta berbasis kondisi faktual.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, menekankan bahwa validitas data merupakan kunci utama agar program perlindungan sosial tepat sasaran.
"Tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang ibadah sosial. Karena itu harus dijalankan dengan benar dan jujur. Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan," ujar Apip, Senin (24/8/2026).
Pemda dan Pendamping Tidak Menentukan Desil
Apip menjelaskan bahwa kesalahpahaman kerap terjadi di tengah masyarakat yang mengira pemerintah daerah atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki kewenangan menetapkan peringkat desil. Padahal, sesuai arahan Menteri Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, mekanisme penentuan berada di tangan lembaga resmi.
"Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar peringkat desil dari Pusdatin yang selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos," jelasnya.
Ia menegaskan, "Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS."
Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan, di mana Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sementara Desil 10 berada pada tingkat tertinggi.
Mengapa Desil Bisa Berubah?
Perubahan peringkat desil yang dirasakan warga—meskipun merasa kondisi ekonominya tidak berubah—berkaitan langsung dengan pemutakhiran data nasional yang kini mengintegrasikan berbagai variabel.
Sistem pendataan saat ini memadankan data kependudukan dengan indikator multivariabel, seperti daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, hingga data perbankan atau OJK. Oleh karena itu, pergeseran desil terjadi melalui pengolahan sistem pusat, bukan berdasarkan subjektivitas semata.
Mekanisme Sanggahan bagi Warga
Meski demikian, Dinsos Majalengka mengakui potensi ketidaksesuaian data di lapangan tetap ada. Karena itu, warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan realitas ekonomi dapat memanfaatkan jalur resmi untuk melakukan perbaikan.
"Jika data atau status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui operator SIKS-NG di kelurahan/desa setempat," imbau Apip.
Dadan (45), warga Sukahaji, berharap pemerintah dapat memberikan edukasi dan penjelasan terbuka agar warga tidak kebingungan menghadapi perubahan data ini. Harapan senada disampaikan Yati (30), yang meminta pemerintah desa dan kelurahan aktif mendampingi warga agar tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan tertinggal dari jangkauan bantuan sosial.
Dinas Sosial menegaskan bahwa penyelesaian persoalan data kesejahteraan menuntut sinergi kuat lintas sektoral—mulai dari masyarakat, pemdes, pendamping sosial, pemda, BPS, hingga pemerintah pusat—demi mewujudkan perlindungan sosial yang akurat dan berkeadilan.
Reporter: Spd
Editor: Tim Redaksi RNO


