REAL NEWS ONE - Majalengka,Empat tahun. Angka itu seharusnya cukup bagi sebuah regulasi untuk "dewasa" dan bekerja. Tapi di Kabupaten Majalengka, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hari ini masih seperti piagam indah yang tergantung di dinding megah, tapi tanpa pedang untuk ditebas.
Itulah potret getir yang dibongkar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Majalengka dalam audiensi terbuka bersama Komisi II DPRD, Asda II, Bagian Ekbang, dan Forum CSR, Kamis 4 Juni 2026.
"Perbup yang Hilang"
Perda 6/2022 Pasal 21 berteriak tegas "Struktur, bidang kerja, tata kerja Forum TJSLP wajib dituangkan dalam Peraturan Bupati". Perintah itu bukan wacana. Itu komando hukum.
Realitanya ? Hingga 5 Juni 2026, Perbup itu belum lahir. Akibatnya, Forum CSR Majalengka hari ini berjalan tanpa "KTP" teknis. Tidak ada struktur jelas, tidak ada mekanisme pasti, tidak ada arah kerja definitif. Singkatnya Ada badan, tapi tidak ada ruh.
"Ini Bukan Soal Kertas, Ini Soal Nyawa Pembangunan"
Koordinator Aliansi BEM, Anggi Muhyidin, tidak bertele-tele. Nada suaranya menggelegar menampar meja audiensi.
"Tanpa Perbup, Forum CSR ini buta arah. Padahal di era investasi yang gila-gilaan ini, dana CSR perusahaan itu potensi raksasa. Dia bisa jadi oksigen buat pembangunan daerah dan jawaban atas jerit kebutuhan warga. Tapi tanpa Perbup sebagai pedoman teknis, potensi itu akan menguap jadi wacana dan koordinasi tanpa arah."
Logika BEM sederhana tapi menendang kesadaran Lambatnya Perbup bukan sekadar "administrasi telat". Itu sinyal. Sinyal tentang seberapa serius Pemkab mengelola instrumen pembangunan bernama CSR.
Koordinasi Lumpuh Pemerintah, perusahaan, masyarakat bicara beda frekuensi. Program CSR jalan sendiri-sendiri, tidak nyambung dengan RPJMD.
Salah Sasaran,Tanpa tata kerja definitif, bantuan CSR rawan jadi "hadiah politik" bukan "solusi masalah". Yang butuh tidak dapat, yang dekat dapat duluan.
Masyarakat tidak punya standar untuk mengawasi. Dana besar mengalir, tapi tidak ada buku besar yang bisa dibuka publik.
Tuntutan BEM dari180° Putar Arah, Dari Wacana ke Aksi*
Audiensi itu bukan curhat. Itu ultimatum beradab. Aliansi BEM menuntut satu hal konkret Pemkab Majalengka segera terbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda 6/2022.
Karena Perbup itu bukan sekadar turunan regulasi. Dia adalah
Payung Hukum Biar Forum CSR punya kekuatan hukum, bukan sekadar "forum ngopi"
Struktur Kelembagaan Biar jelas siapa kerja apa, bukan "saling lempar tanggung jawab"
Mekanisme Kerja Definitif Biar program CSR terukur, transparan, dan tepat sasaran
BEM Majalengka tidak menuntut uang. Mereka menuntut kepastian hukum. Mereka tidak melawan investasi. Mereka menuntut investasi itu adil dan kembali ke rakyat.
Percepatan Perbup adalah langkah 180 derajat: berputar dari "menunda" menjadi "memimpin". Dari "wacana" menjadi "aksi nyata". Karena Majalengka tidak butuh lagi Perda yang bagus di atas kertas. Majalengka butuh Perbup yang bekerja di lapangan.
Jika hari ini Perda 6/2022 masih tanpa Perbup, maka pertanyaannya bukan "Kapan CSR jalan?", tapi "Sudah berapa banyak kesempatan pembangunan yang kita kubur hidup-hidup?"
Audiensi ini menjadi cermin. Cermin bagi Pemkab untuk bercermin Apakah kita pengelola pembangunan, atau hanya penjaga arsip Perda ?
Oleh : kang oby kresna
Pimpinan Redaksi.
Redaksi RNO


