Majalengka, THE REAL NEWS ONE–– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Majalengka bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Cirebon menghadirkan layanan pembuatan dan penggantian paspor langsung di Polres Majalengka. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.(23/6/26)
Layanan ini terbuka bagi warga Majalengka dan sekitarnya yang ingin membuat paspor baru, melakukan penggantian, maupun pengurusan paspor bagi anak dan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jadwal Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Rabu–Kamis, 24–25 Juni 2026
Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Tempat: Aula Kanya Wasistha, Polres Majalengka
Kategori Layanan & Persyaratan Dokumen
1. Paspor Baru
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
2. Paspor Penggantian
Paspor lama
KTP
3. Paspor Anak (di bawah 18 tahun)
KTP kedua orang tua
KK
Akta Lahir
Buku/Akta Nikah orang tua
Paspor orang tua (jika ada)
4. Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI)
Dokumen identitas asli dan fotokopi
Surat rekomendasi Disnaker/BP2MI
Surat perjanjian kerja
Surat izin keluarga bermaterai dan diketahui Lurah/Kades
Kartu Kuning (AK-1)
Biaya Paspor Elektronik (E-Paspor)
Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Ketentuan Foto & Biometrik
Pemohon tidak diperkenankan menggunakan:
Baju dinas
Kaos tanpa kerah
Baju/kemeja berwarna putih
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan publik yang cepat, dekat, dan efisien bagi masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.
Polri untuk masyarakat: Melayani dengan hati, melindungi dengan tulus.


