Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
MAJALENGKA – Kasus tumbangnya 22 anak penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, yang diduga setelah mengonsumsi makanan dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Jabar Bima Pratama, bukan sekadar persoalan gangguan pencernaan biasa. Peristiwa ini harus dibaca sebagai persoalan hukum, persoalan tata kelola pemerintahan, sekaligus persoalan moral negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Ketika puluhan anak harus mendapatkan perawatan medis setelah mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program resmi negara, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga kualitas sistem pengawasan yang mengizinkan makanan tersebut sampai ke tangan para siswa.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dikenal adagium salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Artinya, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kelalaian dalam penyelenggaraan program publik yang menyangkut keselamatan masyarakat, terlebih lagi ketika penerima manfaatnya adalah anak-anak.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mewajibkan setiap penyelenggara pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang diedarkan kepada masyarakat. Sementara Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menempatkan kesehatan dan keselamatan anak sebagai hak fundamental yang wajib dilindungi oleh negara, pemerintah daerah, maupun pihak penyelenggara.
Karena itu, publik berhak mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar:
> Apakah Dapur SPPG Talaga telah memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum?
> Jika jawabannya ya, mengapa 22 anak harus tumbang dan menjalani perawatan medis?
> Jika jawabannya tidak, mengapa dapur tersebut diberi kewenangan mengelola makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah?
Ingat...!! Tidak ada ruang abu-abu di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Publik juga tidak boleh digiring hanya untuk menunggu hasil laboratorium sambil mengabaikan fakta yang sudah terjadi di lapangan. Memang benar, hasil laboratorium diperlukan untuk mengetahui penyebab teknis secara ilmiah. Namun sebelum hasil itu keluar, fakta sosialnya sudah terang-benderang: puluhan anak mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang berasal dari satu sumber distribusi yang sama.
> Dalam perspektif manajemen risiko modern, kejadian seperti ini tidak cukup disebut sebagai insiden biasa. Ini merupakan indikasi kegagalan sistemik. Yang diuji bukan sekadar rasa makanan, melainkan keseluruhan rantai pengendalian mutu, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga pengawasan akhir sebelum makanan dikonsumsi.
Lebih jauh lagi, kasus ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi legitimasi Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Program yang pada dasarnya sangat baik dan memiliki tujuan mulia dapat kehilangan kepercayaan publik apabila masyarakat mulai meragukan keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak mereka.
> Padahal dalam politik kebijakan publik, kepercayaan masyarakat merupakan modal yang sangat mahal. Sekali hilang, proses pemulihannya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang.
Oleh karena itu, sikap lunak terhadap penyelenggara yang diduga lalai justru dapat merusak masa depan program MBG itu sendiri. Jangan sampai semangat mempertahankan citra program berubah menjadi pembiaran terhadap dugaan kelalaian pelaksana program.
> Dalam negara hukum, loyalitas tertinggi bukan kepada yayasan, bukan kepada kontraktor, bukan pula kepada pejabat yang menunjuknya. Loyalitas tertinggi harus diberikan kepada keselamatan rakyat.
Apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya kelalaian prosedural, pelanggaran standar operasional, atau ketidakmampuan manajerial yang menyebabkan puluhan anak mengalami gangguan kesehatan, maka penghentian permanen operasional Dapur SPPG Talaga bukanlah tindakan berlebihan. Justru itulah konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas publik.
> Tidak boleh ada kompromi dalam urusan keselamatan anak.
> Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan generasi bangsa.
> Dan tidak boleh ada upaya menutupi fakta atas nama menjaga citra program.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan nama sebuah yayasan, bukan nama sebuah dapur, dan bukan pula nama seorang pejabat.
> Yang sedang dipertaruhkan adalah kesehatan, keselamatan, dan masa depan anak-anak Indonesia.
Jika satu kelas tumbang akibat makanan yang seharusnya menyehatkan mereka, maka persoalannya telah melampaui urusan dapur. Ini adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.
Karena itu, sebelum muncul korban berikutnya, negara harus bertindak tegas:
1. Tutup jika terbukti lalai.
2. Cabut jika terbukti tidak kompeten.
3. Ganti jika terbukti tidak mampu.
Sebab dalam urusan pangan anak-anak, belas kasihan terhadap pelaksana yang gagal menjalankan tanggung jawabnya dapat berubah menjadi ketidakadilan bagi para korban.[]**
**) Penulis adalah Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).


