Pemkab Majalengka Tindak Tegas Aktivitas Galian Tak Berizin
REAL NEWS ONE -MAJALENGKA,Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha galian tidak berizin yang berlokasi di Dusun Rancakeong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka bersama lintas instansi terkait.
Sebelum menuju lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan briefing persiapan di Aula Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir unsur DPMPTSP, DLH, DPUTR, Dishub, PPNS, Denpom, Polres Majalengka, Camat Kasokandel, Muspika Kecamatan Kasokandel, anggota Satpol PP serta Praja Binmas Kecamatan Kasokandel.
Setelah briefing, tim langsung menuju lokasi galian di Dusun Rancakeong. Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan dan tidak dapat bertemu dengan pemilik usaha yang diketahui bernama Syaripudin.
Pemerintah daerah menilai aktivitas galian tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Pelanggaran tersebut juga dipicu adanya konflik di lingkungan sekitar lokasi galian yang sebelumnya sempat mendapat pengaduan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Majalengka hingga diteruskan kepada Bupati Majalengka.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Yan Indra Sovhia mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena aktivitas usaha tersebut belum memiliki izin serta telah menimbulkan aduan dari masyarakat sekitar.
“Penanganan ini sudah melalui tahapan sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari pemanggilan, teguran, kemudian Surat Peringatan satu, dua hingga tiga,” ujar Yan Indra.
Menurutnya, setelah tahapan peringatan diberikan, pihak pengusaha juga telah diberi kesempatan untuk melakukan penutupan secara mandiri.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pelaku usaha, maka dilakukan penutupan sampai pihak usaha memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan PPNS serta rekomendasi DPRD kepada Bupati Majalengka terkait penutupan aktivitas galian tidak berizin tersebut.
Pihaknya menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan masyarakat sekitar.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar, Dedi (45), mengaku mendukung langkah pemerintah melakukan penutupan sementara aktivitas galian tersebut.
“Kami berharap aktivitas galian yang tidak memiliki izin bisa ditertibkan karena warga sempat merasa terganggu, terutama soal jalan dan lingkungan sekitar,” ucapnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Iis (38), yang berharap pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha galian di wilayah Kasokandel lebih diperketat.
“Kalau memang belum ada izin lengkap, sebaiknya jangan beroperasi dulu supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” katanya.


