Gambar

Gambar

Iklan

Opini! Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Majalengka Perlu Penanganan Serius

REDAKSIONE
Kamis, 28 Mei 2026
Last Updated 2026-05-28T12:45:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.


MAJALENGKA — Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Daftar G dan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penanganan serius dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait, mengingat dampaknya yang dapat mengancam generasi muda serta ketertiban sosial di masyarakat.


Beberapa jenis obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), dan Dextromethorphan diketahui merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan peredaran ilegal obat-obatan tersebut di sejumlah wilayah.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Penyalahgunaan obat keras diketahui dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kesehatan, tindakan kriminal, hingga rusaknya masa depan generasi muda akibat ketergantungan obat.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dinas kesehatan, dan pemerintah daerah, terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap peredaran obat keras ilegal.


Upaya penindakan sebenarnya telah dilakukan aparat kepolisian. Salah satunya melalui penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin oleh Satres Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Talaga pada April 2026 lalu.


Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ilegal. Kasus tersebut saat ini telah ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


Langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Namun demikian, masyarakat berharap pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan agar mampu memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok.


Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting. Orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja.


Persoalan penyalahgunaan OOT bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran obat keras ilegal di daerah.


Masyarakat tentu berharap Kabupaten Majalengka dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.


*) Tulisan ini merupakan opini penulis. Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl