Gambar

Gambar

Iklan

Bongkar Jaringan Narkoba di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Sepasang Pengedar dan Bandar Sabu

REDAKSIONE
Kamis, 21 Mei 2026
Last Updated 2026-05-22T04:47:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka, THE REAL NEWS ONE– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi pengembangan yang terukur, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua orang tersangka, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan sang bandar berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/05/2026).


Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari jeratan narkotika.


Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula pada Rabu (21/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Unit Satres Narkoba terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan mengamankan tersangka wanita berinisial N, seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar milik tersangka N. Paket-paket haram tersebut dikemas secara rapi dengan sistem kode warna, terdiri dari 9 paket dibalut lakban kuning-hitam, 7 paket dibalut lakban hijau-hitam, 3 paket dibalut lakban merah, dan 1 paket di dalam plastik klip bening.


Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai peralatan pengepakan dan konsumsi narkoba, meliputi 9 buah lakban berbagai warna, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah sendok sedotan, 3 buah plastik klip bening, korek api yang dimodifikasi, 1 set alat hisap (bong), serta 1 unit handphone Infinix Smart 6 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi.


"Usai mengamankan tersangka N, tim di lapangan langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi," ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H.


Bergerak cepat mendalami informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15S warna biru, 1 set alat hisap sabu, serta 1 bungkus rokok Climax yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar dari sedotan, dan korek kuping yang digunakan untuk meracik paket narkoba.


Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl