OJK : Oknum Leasing Nakal, dan Seluruh Debitur Pahami Aturannya Biar Gak Jadi Korban
THE REAL NEWS ONE - JAKARTA, UNTUK OJK dan KOMISI XI DPR RI Tolong dengar jeritan rakyat kecil. UNTUK OKNUM LEASING Berhenti zalim. UNTUK RAKYAT INDONESIA Buka mata, ini hak kalian !
Kasus ini nyata dan marak Masyarakat ambil kredit kendaraan 5 tahun. Tahun 1-3 lancar. Masuk tahun ke-4, ekonomi seret, nunggak 3 bulan. Begitu ada uang mau bayar 2 bulan dulu biar enteng, DITOLAK LEASING. Alasan: "Harus lunas semua sekaligus." Lebih biadab lagi,
Nomor Rekening Pembayaran Ditutup Sepihak.
Logika dimana? Rakyat mau bayar utang, kok malah dihalangi ? Ini leasing apa rentenir berkedok resmi ?
Kronologi Kezaliman: Dari Akad Gelap Sampai Rekening Diblokir
Banyak nasabah ngaku Saat tanda tangan akad fidusia, 30 lembar perjanjian TAK PERNAH DIBACAKAN. Rakyat disuruh TTD cepat-cepat karena butuh motor buat ngojol, bukan buat gaya.
Alhasil, rakyat tak tahu jebakan di dalamnya. Puncaknya saat ekonomi lesu di tahun ke-4 dan ke-5. Nunggak karena PHK atau dagang sepi, bukan karena niat kabur. Tapi iktikad baik mau nyicil ditolak mentah-mentah.
Bongkar Aturannya : Leasing Yang Tolak Bayaran = Langgar Hukum
Ini 3 senjata hukum yang leasing takut kalian tahu.
POJK No. 35/2018 Pasal 50: Perusahaan pembiayaan WAJIB menerima pembayaran sebagian dari debitur. *
Menolak = Pelanggaran. Laporkan ke OJK 157.
UU Fidusia No. 42/1999 Putusan MK No. 18/2019: Leasing HARAM narik kendaraan paksa di jalan tanpa putusan pengadilan.
Debt collector yang maksa = preman, bisa dipidana 9 tahun penjara Pasal 368 KUHP.
Cek Fidusia Online untuk masyarakat Jika leasing tidak daftarkan jaminan fidusia di Kemenkumham, mereka TIDAK PUNYA HAK EKSEKUSI sama sekali. 70% kasus, leasing nakal sengaja gak daftar biar hemat biaya.
Jadi, nutup rekening agar nasabah gak bisa bayar adalah perbuatan melawan hukum. Itu sama saja menghalangi orang melunasi utang.
Seruan Terbuka Untuk 3 Pihak
KEPADA OJK dan KEMENKEU
Audit semua leasing yang tutup rekening sepihak. Cabut izinnya jika terbukti ini Negara Hukum.
Wajibkan akad fidusia dibacakan dan direkam*
sebelum TTD. Stop "akad gelap".
Paksa leasing kasih restrukturisasi saat debitur kena force majeure ekonomi, bukan langsung sita.
Kepada Oknum Leasing Nakal
Kalian punya agama kan ?Tega nutup rezeki bapak ojol yang mau bayar demi anak istri ? Denda yang kalian kejar itu dicampur air mata. Yakin uangnya berkah buat anak cucu? Tobat. Hari ini kalian kuasa, besok roda berputar.
kepada seluruh rakyat/debitur
angan takut. Rekam kalau ditolak bayar. Itu bukti.
Datang ke kantor, minta surat penolakan resmi Mereka pasti gak berani kasih.
Lapor OJK 157 & Polisi jika diancam debt collector.
Utang wajib bayar, tapi bayar dengan cara benar.Jangan mau dibodohi.
Penutup Negara Tidak Boleh Kalah Dari Leasing
Leasing hidup dari cicilan rakyat. Kalau rakyat susah, bantu. Jangan dijegal. NEGARA HARUS HADIR MELINDUNGI, BUKAN MEMBIARKAN RAKYAT JADI TUMBAL KORPORASI.
Sebarkan kabar ini. Biar 1 juta debitur melek hukum. Biar oknum leasing sadar dosa.
Suara Rakyat, Bukan Suara Penguasa.
#OJKDimana #StopLeasingZalim #UUFidusia #DebtCollectorMeresahkan #LaporOJK157*
RNO


