THE REAL NEWS ONE - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas! Surat edaran bagi pengguna ruko dan kios di Pasar Sindangkasih Cigasong telah diterbitkan, mengimbau mereka untuk mengaktifkan kembali usahanya dalam waktu satu bulan.
Apresiasi tinggi untuk Disperdagin Majalengka atas inisiatif ini.Dengan 234 kios yang tidak beroperasi, langkah ini sangat penting untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat majalengka langkung sae.
Heri Rahyubi, Kepala Disperdagin, menegaskan bahwa fasilitas pasar harus dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha. Taufikurrohman, Kepala Bidang Pasar, menambahkan bahwa 79 kios masih layak untuk dipakai usaha, dan penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di luar area kios.
Langkah ini bukan hanya penertiban, tapi upaya untuk membuat Pasar Sindangkasih Cigasong kembali bergeliat, menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka langkung sae.
Redaksi RNO.


