Gambar

Gambar

Iklan

Pihak PUTR Majalengka Membenarkan Pembangunan Yayasan di Desa Tajur Masuk Zona Wilayah LP2B, LSD, dan LBS, Dipastikan Tidak Bisa Memiliki Izin KRK untuk Proses PBG

Redaksi one
Selasa, 20 Januari 2026
Last Updated 2026-01-28T11:40:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Majalengka,  THE REAL NEWS ONE Pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka yang berlokasi di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini berada dalam sorotan tajam publik. Proyek yang mengatasnamakan pendidikan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas lahan pertanian pangan yang dilindungi negara.


Kepastian tersebut diperoleh setelah jajaran pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, khususnya pada Bidang Tata Ruang. Penegasan datang langsung dari instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian pemanfaatan ruang.



Dinas PUTR Kabupaten Majalengka melalui Eko, Dede dan Nurul selaku staf pada Bidang Tata Ruang menegaskan bahwa lokasi pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka berada dalam kawasan LP2B, LSD dan LBS, yakni zona lahan pertanian pangan yang secara hukum dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian.


“Iya, benar, lokasi pembangunan yayasan tersebut masuk dalam kawasan LP2B, LSD, dan LBS yang merupakan lahan pertanian pangan dilindungi, sehingga secara prinsip tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian" tegasnya.


Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa kegiatan pendidikan atau keagamaan dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengabaikan aturan tata ruang. Dalam perspektif hukum, status LP2B dan LSD bersifat mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan.


“Betul, dengan status lahan seperti itu, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KRK tidak bisa diterbitkan, sehingga otomatis proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG juga tidak dapat diproses" terangnya.


Lebih lanjut, pihak PUTR menegaskan bahwa penetapan LP2B dan LSD bukan kebijakan daerah semata, melainkan kebijakan nasional lintas kementerian yang pengawasannya melibatkan aparat penegak hukum.


“Memang, penetapan LP2B dan LSD ini merupakan keputusan lintas kementerian antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Pertanian dan berada dalam pengawasan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari pada saya harus mengeluarkan KRK lebih baik saya pindah saja ke kelurahan atau kecamatan biar aman tidak berurusan dengan hukum" tegasnya.


Secara yuridis, perlindungan LP2B diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan. Larangan ini bersifat absolut kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan persyaratan yang sangat ketat.


Lebih jauh, Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan alih fungsi LP2B secara ilegal, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga pejabat yang memberi izin atau membiarkan terjadinya pelanggaran.


Selain itu, dari sisi perizinan bangunan, ketentuan PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan apabila pemanfaatan ruangnya telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki KRK yang sah.


“Iya, jika KRK tidak bisa diterbitkan oleh pihak kami karena bertentangan dengan tata ruang, maka PBG otomatis gugur dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali" tambahnya.


Dengan demikian, pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka di kawasan LP2B, LSD, dan LBS bukan hanya persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum tata ruang dan ketahanan pangan nasional. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan tidak berhenti di atas kertas, tetapi ditegakkan secara nyata tanpa kompromi.* jahari

Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl