Gambar

Gambar

Iklan

Komisi III DPRD Majalengka Terima Audiensi Sopir Angkot

admin
Jumat, 23 Januari 2026
Last Updated 2026-01-23T11:07:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka, THE REAL NEWS ONE– Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Paguyuban Indonesia Angkot Club datangi gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jum'at 23 Januari 2026.


Kedatangan para sopir angkot diterima oleh Komisi III DPRD Majalengka yang dipimpin langsung oleh Ketua, H. Iing Misbahuddin.


Pendapatan yang terus menurun drastis mendorong para sopir angkot di Kabupaten Majalengka menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi III DPRD Majalengka.


Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama Komisi III dan Dinas Perhubungan.


DPRD Majalengka melalui Komisi III menanggapi langsung keluhan para sopir angkot yang mengaku semakin terhimpit secara ekonomi akibat berkurangnya jumlah penumpang.


Para sopir menilai kondisi ini dipicu oleh maraknya kendaraan elf dan bus yang masuk ke jalur kota serta menaikkan penumpang di trayek angkot.


Mereka menyebut keberadaan elf dan bus di jalur kota telah menggerus penumpang angkot yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan.


Atas kondisi tersebut, para sopir angkot meminta Komisi III DPRD Majalengka untuk memperjuangkan penataan ulang jalur transportasi.


Mereka mengusulkan agar elf dan bus tidak lagi masuk jalur kota, melainkan dialihkan ke jalur Jatiwangi–Kadipaten atau sebaliknya, sehingga trayek angkot dapat kembali berjalan sesuai peruntukannya.


Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Majalengka menyatakan akan menampung dan mengkaji keluhan para sopir angkot.


Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM., dari fraksi PKS menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan rasa adil terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para sopir angkot.


Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalur bus maupun menetapkan regulasi trayek kendaraan tersebut.


“Dishub tidak punya kewenangan untuk mengatur jalur bus atau menetapkan regulasinya,” jelas Ketua Komisi III.


Meski demikian, ia menegaskan Komisi III DPRD Majalengka akan mendorong adanya langkah tegas ke depan berupa pemberian surat teguran kepada operator bus dan elf yang menaikkan penumpang tidak pada tempatnya.


Menurutnya, aktivitas naik-turun penumpang seharusnya hanya dilakukan di terminal resmi yang telah ditentukan.


“Ke depan akan diberikan surat teguran agar bus dan elf menaikkan penumpang di terminal seperti Terminal Cikijing, Terminal Cigasong, atau Terminal Rajagaluh,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, angkutan kota seharusnya difungsikan sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang melayani mobilitas masyarakat dari permukiman menuju terminal atau sebaliknya.


Dengan skema tersebut, diharapkan peran angkot tetap berjalan dan tidak semakin terpinggirkan.


Komisi III DPRD Majalengka memastikan akan terus mengawal aspirasi para sopir angkot serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku angkutan umum.***

(Yan)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl