Gambar

Gambar

Iklan

Residivis Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Dan Dibekuk Tim Resmob Raja Bogani.

Redaksi one
Kamis, 13 November 2025
Last Updated 2025-11-13T13:09:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


TherealNewsOne/Humas Polres Bolmong-Kamis,13/11/2025. Satuan reserse Unit Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow berhasil bekuk terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.


Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Resmob Raja Bogani berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-gerik tersuga pelaku.


Pada media ini, Kasatreskrim Polres Bolaang Mongondow IPTU. Stefanus Mentu, S.I.P membeberkan bahwa, dari Kronologis pengungkapan didapati terduga pelaku inisial AK alias Aldi 24 Tahun merupakan warga Pagimana Sulawesi tengah, berawal saat pelaku dan korban sedang berada dikompleks pasar Ibolian Kecamatan dumoga tengah, dengan gerak-geriknya yang menimbulkan kecurigaan warga. 


Saat warga menananyakan asal-usulnya keduanya mengaku kakak beradik berasal dari manado dan hendak menuju ke provinsi gorontalo dan karena kehabisan bekal/uang jadi mereka singga di pasar ibolian utk menunggu kendaraan yang bisa di tumpangi secara gratis menuju gorontalo.


Wargapun saat itu sempat meminta identitas keduanya namun keduanya tidak dapat menunjukkan identitas KTP sehingga warga semakin curiga dan langsung menelpon layanan aduan online Resmob Raja Bogani.


Secara sigap, usai menerima laporan, Tim Resmob Raja Bogani langsung tindak lanjuti bersama dengan anggota Polsek Dumoga Barat mendatangi lokasi melakukan penangkapan, membekukan dan mengamankan serta melakukan introgasi awal, sehingga diketahui identitas yang sebenarnya antara terduga pelaku dan korban.


Diketahui terduga pelaku bernama lengkap Aldi Konsau asal warga Pagimana Sulawesi Tengah, sedangkan korban bernama Julika Wulur umur 16th, alamat Kel. Liwas link.V Kecamatan Tikala Manado, pelaku sendiri diduga telah melakuan hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak perempuan tersebut yang di lakukan diwilayah Manado di tempat kos Karombasan, Kemudian dari hasil introgasi juga diketahui yang mana pelaku ini adalah residivis pernah melakukan kasus pembunuhan pada usianya 16thn sekitar tahun 2017 di Karombasan dan suda menjalani hukuman selama 4 tahun, keluar lembaga pada tahun 2021 dan terduga pelaku ini melakukan tabrak lari diwilayah Pagimana Sulteng hingga korban meninggal dunia lalu melarikan diri kewilayah Manado.


Untuk saat ini terduga pelaku telah diamankan sementara oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong di polsek Dumoga Barat dan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Polresta Manado.


Kasatreskrim polres Bolmong dan juga Tim Resmob Raja Bogani mengucapkan terimakasih pada warga Ibolian dan masyarakat Sulut yang telah membantu tugas Kepolisian Resor Bolmong lewat Tim Resmob Raja Bogani Bolmong dengan memberikan informasi kepada pihaknya dan juga pada pihak keluarga korban. 


Keluarga korban juga sudah mengetahui keberadan anak mereka yang memang beberapa hari terkahir tidak berada di rumah mereka. (R01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl