Gambar

Gambar

Iklan

FM Ucapkan Terimakasih kepada Polsek Kadipaten, Polres Majalengka dan Kejari Majalengka

Redaksi one
Kamis, 06 November 2025
Last Updated 2025-11-06T23:19:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

 

Hendrato media Duta Publik/organisasi PPWI saat mendampingi FM korban.



THE REAL NEWS ONE - Majalengka, - Kamis 6/11/25 adalah hari keramat bagi FM (korban) dan YHL (terduga pelaku), karena sudah sepuluh bulan berlalu, sejak terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan, perampasan barang yang disertai ancaman terhadap korban FM yang terjadi pada hari Jum'at 27 Desember 2024 bertempat di blok Jatiraga timur, RT.006 RW.003 desa/kecamatan Kadipaten, kabupaten Majalengka Jawa Barat.


Di hari kejadian FM sang korban melaporkan langsung terduga pelaku YHL ke pihak Polsek Kadipaten.

Kemudian YHL baru ditetapkan sebagai TERSANGKA pada bulan Juli dan sekarang kamis 6 November 2025 YHL baru bisa ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Majalengka.


Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) nomor: PRINT- 1390/M.2.24/Eoh.2/11/2025, yang dikeluarkan pada 6 November 2025 ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum.


"Saya beserta keluarga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Kadipaten, Polres Majalengka dan pihak Kejaksaan Negeri Majalengka yang sudah melancarkan urusan saya.


Awalnya saat pelaporan Jum'at 27 Desember 2024 dan langsung melakukan visum di RSUD Cideres, saya belum dikasih surat tanda terima pelaporan.

Hingga akhirnya melalui Wa Taufik saya dibantu oleh Wartawan Hendrato dan beberapa rekan media dan melakukan upaya dengan mendatangi dan mengirimkan surat ke pihak Polsek Kadipaten.

* Hari Selasa 14 Januari 2025, dengan nomor surat, KFR / JKIV / ll / 095 / 2025. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kadipaten, Resort Majalengka, Polda Jabar AKP Asep Ashari, S.H., CPHR.


     Dok. Photo surat pelaporan

"Dan hingga akhirnya proses berjalan lancar, pelaporan saya ada kepastian diterima mulai 18 Januari 2025 dan saya sudah beberapa kali menghadiri undangan untuk BAP" jelas FM sang korban Penganiayaan, perampasan barang dan pengancaman.


Dikarenakan belum juga ada kejelasan hukum, pihak media melakukan konfirmasi lanjutkan dengan mengirimkan surat ke pihak Polsek Kadipaten dan Polres Majalengka;

* Hari Jum'at 25 April 2025, dengan nomor surat, KFR / DTPB / ll / 104 / 2025. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kadipaten, Resort Majalengka, Polda Jabar AKP Budi Wardana S.Pd.

* Hari Jum'at 25 April 2025, dengan nomor surat, KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.


Setelah berjalan lama hingga akhirnya korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka kepada terlapor YHL dari pihak Polsek kadipaten pada bulan Juli 2025, dengan nomor surat : B/. /Vll/RES.1.6./2025/Unit Reskrim.

Ditandatangani oleh Kapolsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar, Budi Wardana SPd Ajun Komisaris Polisi NRP 69050459.

Yang inti dalam isi surat SP2HP tersebut menerangkan, "Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib telah dilaksanakan Gelar Perkara di Ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Majalengka menetapkan Terlapor Sdr. YHL warga Kecamatan Dawuan Kab. Majalengka sebagai Tersangka dugaan telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan dan Pemerasan disertai ancaman yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 27 Desember 2024, sekira jam 09.00 Wib Di Blok Jatiraga Timur RT.006 RW.003 Desa/Kec. Kadipaten Kab. Majalengka tepatnya di Kantor PT. Radja Digital Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan 368 Undang - undang RI Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.


Dikarenakan saat itu YHL (terlapor) belum juga ditahan, maka para awak media mencari informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik profesi jurnalis para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polsek Kadipaten dan Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.

Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut : 

* Hari Jum'at 17 Oktober 2025, dengan nomor surat, KFR / MRI / ll / 111 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kadipaten, Resort Majalengka, Polda Jabar. AKP Budi Wardana S.Pd.

* Hari Jum'at 17 Oktober 2025, dengan nomor surat, KFR / MRI / ll / 112 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.


Juga awak media mengirimkan surat tembusan kepada: 

• Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Jum'at 17 Oktober 2025 dengan nomor surat, TBSKFR - MRI - II - 113 - 2025.

• Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Jum'at 17 Oktober 2025 dengan nomor surat, TBSKFR - MRI - II - 114 - 2025.


Kemudian pihak Polsek Kadipaten mengirimkan surat SP2HP kepada korban FM, 21 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kapolsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar, Budi Wardana SPd Ajun Komisaris Polisi NRP 69050459.

Yang inti dalam isi surat SP2HP tersebut menerangkan bahwa tidak melakukan penahanan dikarenakan, "Adanya surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dari istri Tersangka, tertanggal 21 juli 2025 atas nama MTJ" tertera dalam sepenggal SP2HP.


Dan akhirnya kamis 6 November 2025 YHL baru bisa ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Majalengka.


Peristiwa ini dipicu awal mula kerjasama bisnis antara FH dan YHL dengan pembayaran bertahap.

"Awalnya saya mendapatkan penambahan modal dari YHL sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran pokok dan bunga dicicil.

Dan pembayaran bulan pertama 6 juta rupiah, dilanjut bulan kedua 3 juta rupiah.


Namun pada bulan ketiga pembayaran sudah telat tiga hari dan kemudian YHL dan Pk mendatangi rumah saya. Saat di pinggir rumah, saya dan istri dan anak baru datang dari luar rumah YHL sudah duduk menunggu langsung menanyakan masalah pembayaran dengan nada bicara tinggi dan kasar, kemudian YHL mengangkat kerah baju leher saya mengakibatkan nafas sesak karena leher tercekik dan lengan baju robek.

Lanjut Yan memukul saya beberapa kali hingga istri membawa anak saya umur satu tahun masuk rumah mengunci pintu.


Kemudian YHL menggebrak pintu memaksa masuk rumah dan memaksa masuk setiap ruangan hingga kamar pribadi sambil melontarkan kata ancaman, "Saya bisa lebih dari ini, saya bisa pretelin keluarga kamu".


Kemudian YHL dibantu Pk mengambil paksa barang barang kantor saya seperti laptop printer dan lainnya. Saya dan istri hanya bisa pasrah karena takut dan istri saya langsung lari keluar mencari bantuan keluarga" jelas FM.


"Maka dengan kejadian ini keluarga saya merasa dirugikan bukan hanya barang dan fisik namun juga psikis.

Keluarga saya terutama istri trauma berat, anak saya suka menangis kalau kedatangan tamu yang belum dikenal karena ketakutan" tambahnya.


Redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl