Oleh : kang oby kresna
THE REAL NEWS ONE -
Gaji perangkat desa yang diterima setiap bulan kerap kali menjadi sorotan. Apakah gaji yang diterima sudah sesuai dengan beban kerja yang diemban? Mari kita simak fakta tentang gaji perangkat desa di Sumedang dan Majalengka.
Di Sumedang, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 telah menetapkan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah gaji tersebut sudah sesuai dengan beban kerja yang diemban?
Sementara itu, di Majalengka, gaji perangkat desa cair setiap tiga bulan sekali. Sistem pencairan gaji ini menuai pertanyaan : apakah sudah efektif dan efisien ?
Perangkat desa memiliki beban kerja yang tidak kalah berat dengan pejabat publik di Pemda. Mereka bekerja keras untuk menata administrasi desa, melayani masyarakat, dan menjalankan roda pemerintahan desa. Namun, gaji yang diterima seringkali tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban.
Gaji perangkat desa yang di anak tirikan dapat mempengaruhi kinerja dan kesejahteraan perangkat desa. Sudah waktunya pemerintah memperhatikan gaji perangkat desa dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi pada pembangunan desa.
- Apakah gaji perangkat desa sudah sesuai dengan beban kerja yang diemban ?
- Apakah sistem pencairan gaji perangkat desa sudah efektif dan efisien ?
- Kapan pemerintah akan memperhatikan kesejahteraan perangkat desa ?
Mari kita tunggu jawaban dari pemangku kebijakan dan para anggota DPRD yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan perangkat desa.**


