THE REAL NEWS ONE - Medan,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tidak ada hubungannya dengan larangan SPPD ke luar negeri karena yang sebenarnya mengeluarkan kebijakan ini adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Tujuan Kebijakan:
Menghemat anggaran perjalanan dinas luar negeri
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi perjalanan dinas
Memprioritaskan tugas-tugas di dalam negeri
"Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Wajib mendapatkan izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan
"Dampak bagi Pejabat.
Pejabat pemerintah harus lebih selektif dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri
Perjalanan dinas ke dalam negeri mungkin akan lebih sering dilakukan untuk memprioritaskan tugas-tugas di dalam negeri
Mungkin para pejabat sekarang lebih sering melihat keindahan alam Indonesia daripada ke luar negeri!**REDRNO
sumber : rangkuman berita nasional.