Gambar

Gambar

Iklan

Kades Beusi di polisikan di Duga Terlibat penadahan mobil Curian milik Rental di kuningan.

Redaksi one
Sabtu, 26 Juli 2025
Last Updated 2025-07-26T14:03:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


THE REAL NEWS ONE
- Majalengka - Kasus penadahan mobil curian yang melibatkan kades beusi kecamatan ligung kab. Majalengka merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP, Pelaku yang menerima, membeli, atau menguasai mobil curian adalah kades Beusi dari seorang penjual asal kuningan.25/7/25 jumat. 


Kasus penadahan yang di kenai pasal 480 KUHP kades beusi terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda. 


Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik penadahan sebagai Asbak'


kepala desa Beusi menjadi sorotan publik usai namanya disebut-sebut dalam dugaan keterlibatan penadahan pencurian mobil milik rental dari kuningan, dan kini dalam penangan khusus dari satuan Reserse polda jabar.


di unggahan yang viral di media sosial, Kepala Desa Beusi, Kecamatan Ligung, diduga terlibat dalam penadahan kendaraan roda empat hasil curian milik rental dari kuningan, dan ini merupakan sindikat teroganisir,di majalengka baru 1 unit yang baru di ketemukan dan 2 unit lagi masih samar' ungkap salah satu warga yg tidak di sebutkan namanya. 


Kemudian di Akun Facebook bernama Ratu Adil menjadi viral percakapan nitizen menyoroti kasus dugaan penadahan kades Beusi.


unggahan yang diunggah Jumat dini hari, akun itu menyebut bahwa sang kepala desa sebelumnya sudah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, namun belum ada kejelasan proses hukumnya dari pihak kejari majalengka, seakan es membeku' .


Dengan, nama yang sama kembali mencuat dalam kasus dugaan penadahan satu unit mobil jenis Toyota Inova hasil curian para sindikat yang berkecimpung di rentalan. 


 "Kades Beusi Tadi malam digerebek tim Reserse Polda Jabar karena diduga menerima barang hasil kejahatan berupa mobil Innova," tulis akun tersebut. 


Salah satu warga beusi yang dapat kami konfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dari polda jabar atas kasus penadahan sebagai ' Asbak' melanggar Pasal 480 KUHP dan dapat diancam pidana penjara maksimal empat tahun penjara. 


Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebutkan penggerebekan dilakukan aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat kata warga yang kami telpn sama halnya di media sosial akun Facebook.


"unggahan di media sosial akun fb tersebut telah dibagikan puluhan kali dan menuai ragam komentar dari warganet, mulai dari kecaman hingga desakan agar aparat segera mengusut tuntas kerana kades Beusi terkesan kebal hukum. 


Seorang warga sebagai narasumber yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa penggerebekan oleh aparat kepolisian terjadi pada Jum'at malam, namun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum  kepala desa tersebut. 


Pihak polres majalengka Polda Jawa Barat juga belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan kasus ini.**RN 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl