Therealnewsone.Id - Cirebon Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota,Polda Jabar,bongkar kasus pengoplosan gas 3 kg elpiji bersubsidi ke dalam tabung 12 kg 5,5 kg nonsubsidi di dua lokasi berbeda di pegambiran dan lemah wungkuk Kota Cirebon.
" penggerebekan kasus praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg 5,5 kg dengan mengamankan enam orang tersangka,” ungkap Kapolres Cirebon
Akbp Eko Iskandar,, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa 17/6/24.
' Lanjutnya, ia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas eloiji 3 kg ke tabung 12 kg 5,5 kg di lingkungan mereka.
Kemudian anggota kami Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua titik tersebut, paparnya.
Ia menjelaskan tersangka berinisial G dan YM merupakan pemilik usaha pangkalan gas di dua lokasi tersebut, sedangkan empat lainnya bekerja sebagai karyawan yang melakukan pemindahan isi gas secara ilegal.
Dalam sehari, menurut dia, para pelaku bisa memindahkan isi gas dari 50 hingga 100 tabung dengan keuntungan sekitar Rp,80 ribu per tabung.
" Eko mengatakan praktik tersebut telah berjalan selama sepuluh bulan, serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.'paparnya.
“Gas bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kilogram untuk dijual kembali sebagai gas nonsubsidi,” tegasnya.
Dari dua lokasi tersebut, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 528 tabung ukuran 3 kg, 340 tabung ukuran 5,5kg, 136 tabung ukuran 12 kilogram, 1.645 tutup segel gas serta 9 selang regulator yang telah dimodifikasi.
Kapolres menyampaikan aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, melainkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena tabung hasil oplosan rawan bocor dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
Ia mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tuturnya.
Polres Cirebon Kota kini berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan verifikasi teknis, serta mensosialisasikan ciri-ciri tabung oplosan agar masyarakat dapat lebih waspada dan bisa membedakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli elpiji di agen resmi, agar terhindar dari risiko bahaya dan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran,”pungkasnya.**
Tedkid08. RN