Gambar

Gambar

Iklan

Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Pedagang Miras ??? Dari Bulan Desember 2023 Sampai Sekarang Pelaporan Penganiyaan Kepada Jurnalis Oleh Pedagang Miras Belum Ada Kejelasan

Redaksi one
Minggu, 04 Mei 2025
Last Updated 2025-05-04T11:50:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Keterangan photo;

Kiri : Setelah kejadian Ivan Afriandi (jurnalis/korban) melakukan pemeriksaan Visum di Rumah Sakit.

Kanan : Surat bukti pelaporan dari polres Majalengka.


THE REAL NEWS ONE - Majalengka Dari mulai kepemimpinan Kapolres kemarin AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. Hingga sekarang Kapolres yang baru AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH. Para awak media, lintas organisasi kewartawanan juga lembaga organisasi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dan aspirasi terkait beberapa permasalahan.

Namun sangat disayangkan sudah beberapa kali datang langsung dan mengirimkan surat, sampai sekarang belum pernah ditemui langsung oleh Kapolres juga perihal surat tidak ada respon dari pihak Kapolres Majalengka. Minggu 4/5/25.


Proses penanganan perkara hukum yang berlangsung di kantor Polres Majalengka adalah sebagian contoh dari praktek penanganan kasus yang berada di wilayah NKRI. 


Dalam hal ini penanganan kasus yang berjalan mulus dan sukses dari mulai pelaporan sampai pelakunya ditahan tentunya sangatlah banyak.

Namun dalam hal ini pihak media akan menerangkan sebagian kecil dari penanganan kasus yang terjadi di kantor Polres Majalengka ada beberapa yang dinilai janggal dan diduga kuat mencerminkan kebobrokan mental oknum APH.


Seperti contoh Proses Perkara dalam pelaporan Seorang Jurnalis (Ivan Afriandi) yang telah menjadi korban Penganiayaan secara bersama sama oleh pedagang minuman keras (Miras).


Ivan Afriandi warga kecamatan/kabupaten Majalengka, saat bertugas liputan di media Jurnal Investigasi telah menjadi korban dugaan Penganiayaan dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama sama (pengeroyokan) yang diduga telah dilakukan sekitar 6 orang pelaku adalah pedagang minuman keras (MIRAS) beserta rekannya yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung - Cirebon.


Surat pelaporan resmi tersebut telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Polisi Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.

Nomor: LP / B / 531 / Xll / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023, diterima oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana. Namun sayang disayang hingga saat ini beberapa terduga pelaku yang sudah dilaporkan tersebut, masih bebas berkeliaran belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.


Dengan adanya perihal ini, Masyarakat tentunya memandang lain terhadap pihak APH di kabupaten Majalengka.

Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Pedagang Miras ???

Karena dari bulan Desember 2023 sampai sekarang pelaporan penganiyaan kepada Jurnalis yang dilakukan oleh Pedagang Miras Belum Ada Kejelasan.


"Saya meminta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polres Majalengka, Polda Jabar, Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena sejak pelaporan hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023, sampai sekarang, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Karena terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap" tegas Ivan kepada pihak media.


Kronologi:

* Saya menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, saya (Ivan) datang bersama kedua rekan Endi S dan Ujang Darwin datang ke salah satu toko yang disinyalir menjual Minuman Keras yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung - Cirebon.

* Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung sekitar 6 orang, yang diantaranya Sdr. Melki Nababan anak dari H. Nababan dan Sdr. Roni Purba anak dari Sihar Purba tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak, sampai dikejar keluar warung sambil melemparkan botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan ditusukkan ke tubuh saya dan saya pun menghindar tidak mengenai tubuh" Tambah Ivan dengan diiyakan saksi dari awak media.


Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik profesi jurnalis para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.

Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut : 

* Hari Jum'at 25 April 2025, dengan nomor surat, KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.


Juga jauh jauh hari sebelumnya para awak media lintas media dan lintas organisasi yang tergabung di beberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi, seperti diantaranya; 

* Hari Senin 20 Mei 2024, dengan nomor surat KFR / JKIV / ll / 083 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

* Hari Jum'at 28 Juni 2024, dengan nomor surat KFR / JKIV / ll / 091 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

* Hari Selasa 14 Januari 2025 dengan nomor surat, KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.


Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media, organisasi kewartawanan dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Redaksi RN. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl