Gambar

Gambar

Warga Desak Polres Kotamobagu Gelar Operasi Sajam Secara Rutin di Titik Rawan Konflik Tarkam Poopo-Upai dan Bombanon-Abak

Tim Redaksi
Senin, 02 November 2026
Last Updated 2026-11-02T11:22:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOTAMOBAGU, RNO — Meningkatnya kekhawatiran di tengah masyarakat menyusul insiden tawuran antarkampung (tarkam) yang melibatkan wilayah Poopo–Upai serta Bombanon–Abak memicu desakan kuat kepada aparat penegak hukum. Warga mendesak agar Polres Kotamobagu tidak hanya berfokus pada upaya mediasi damai atau pengamanan terduga provokator, melainkan mengambil langkah pencegahan yang jauh lebih konkret dan tegas.


Masyarakat berharap pihak kepolisian rutin menggelar operasi senjata tajam (sajam) di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gesekan antarkelompok.


Pentingnya Langkah Preventif dan Penegakan Hukum


Menurut pandangan warga, pendekatan persuasif, imbauan door-to-door, dan mediasi memang penting untuk meredam ketegangan sosial. Kendati demikian, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan preventif serta penegakan hukum yang konsisten di lapangan guna memutus rantai konflik berulang.


"Jangan hanya melakukan upaya damai setelah terjadi bentrokan. Harus ada langkah pencegahan yang nyata. Kami berharap Polres Kotamobagu melakukan operasi Sajam di titik-titik rawan, sehingga masyarakat merasa aman dan potensi terjadinya tawuran bisa ditekan," ungkap salah seorang warga.

 

Warga secara khusus meminta agar jajaran kepolisian meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan, melakukan razia serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dicurigai membawa sajam tanpa izin, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata untuk mengancam keselamatan orang lain.


Perdamaian Bukan Berarti Menghentikan Proses Hukum


Selain penertiban sajam, penanganan terhadap para provokator maupun pelaku kekerasan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Warga menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dicapai pasca-konflik tidak boleh menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.


Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera.


Desakan ini menjadi atensi penting bagi Kapolres Kotamobagu dan jajaran untuk memperkuat langkah antisipatif melalui pemetaan wilayah rawan, kehadiran fisik aparat di tengah masyarakat, serta konsistensi penegakan hukum demi menjamin keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) di wilayah Bolaang Mongondow Raya.


Reporter: R01

Redaksi RNO

Tajam, Aktual, Mempesona

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl