Gambar

Gambar

Jalan Kartini Jadi Lokasi Dugaan Pengeroyokan, Polres Majalengka Amankan Satu Tersangka, Tiga Lainnya Diburu

REDAKSIONE
Senin, 02 November 2026
Last Updated 2026-11-02T06:02:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO– Jalanan yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat justru berubah menjadi lokasi dugaan aksi kekerasan.


Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Merespons peristiwa tersebut, Polres Majalengka berhasil mengamankan satu orang tersangka dan kini memburu tiga orang lainnya.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (2/11/2026).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.


Satu orang yang telah diamankan berinisial A.N.S. (23), warga Perum Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.


Sementara tiga orang lainnya, masing-masing berinisial A (20), P (17), dan M (20), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pencarian kepolisian.


Korban diketahui bernama Doni Muhamad Satrio (21), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.


Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kartini, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di samping salon kecantikan Julian, Kelurahan Majalengka Wetan.


Kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Kenzo, tengah dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Panyingkiran menggunakan sepeda motor Suzuki GSX-R150


Saat melintas di kawasan Jalan Kartini, korban diduga terkena lemparan batu yang mengenai tangan kanannya dari arah sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di pinggir jalan.


Merasa keberatan, korban kemudian memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud tindakan tersebut. Namun, upaya meminta penjelasan itu justru berujung pada perselisihan.


Menurut keterangan Kapolres, salah seorang terduga pelaku berinisial A.N.S. sempat menghampiri korban dengan mengajaknya berbicara. Situasi kemudian berubah ketika terjadi dugaan pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama.


"Korban mengalami pemukulan pada bagian wajah, dada, dan kedua tangan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit serta mengalami luka memar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian," ungkap AKBP M. Aldy Sulaiman.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan A.N.S. di kediamannya.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kaus putih bertuliskan milik korban, satu celana panjang jeans biru, satu kemeja lengan panjang hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 berikut dokumen kendaraan dan kunci kontak.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan Kapolres berupa penjara paling lama sembilan tahun.


Kapolres Majalengka menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yang masuk dalam DPO.


"Kami mengimbau tiga orang yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.


Peristiwa di Jalan Kartini ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, bukan arena untuk menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. 


Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum.


Polres Majalengka pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing konflik, menghindari aksi main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl