THE REAL NEWS ONE - Bandung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia akan menggelar Aksi Damai dan Audiensi Resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bandung dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pusat Jakarta.Senin 02/11/2026.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Subagja, beserta jajaran pengurus dan kuasa hukum.
Aksi akan dilaksanakan di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat di Bandung dan Kantor Pusat BRI di Jakarta. Jadwal aksi akan diumumkan resmi setelah surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Aksi dilatarbelakangi dugaan ketidaksesuaian prosedur dan perbedaan signifikan nilai appraisal dengan harga pelaksanaan lelang atas dua objek aset milik nasabah D.K di wilayah Bandung yang terkait proses penyelesaian kredit di BRI.
Data awal yang dikantongi DPP:
Objek Aset Pertama: Nilai appraisal 2021 Rp 8.362.400.000 dilelang dengan harga yang diinformasikan Rp 2.500.000.000. Selisih Rp 5.862.400.000. Jika memakai estimasi terbaru Rp 12.500.000.000, selisihnya mencapai *Rp 10.000.000.000.
Objek Aset Kedua: Nilai appraisal 2021 Rp 1.969.770.000 dilelang Rp 750.000.000. Selisih *Rp 1.219.770.000.
Selisih miliaran rupiah ini yang menuntut kejelasan.
DPP menegaskan aksi akan dilakukan secara damai, bermartabat, dan taat hukum dengan 7 Pokok Perjuangan:
Mendesak OJK menelaah dan menindaklanjuti pengaduan serta melakukan pengawasan sesuai kewenangan.
Meminta BRI memberikan jawaban resmi dan tertulis mengenai proses lelang, nilai limit, dan penyelesaian kredit.
Meminta KPKNL memberikan penjelasan dan pemeriksaan pelaksanaan lelang.
Meminta BPN mengklarifikasi data pertanahan dan aspek administratif.
Meminta klarifikasi proporsional kepada pemenang lelang dan pihak terkait.
Meminta dibukanya ruang audiensi resmi bersama semua pihak.
Meminta penanganan melalui mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ketua Umum DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Subagja, dalam keterangannya menegaskan:
> "Hati-hati jangan pernah remehkan kami. Jangan pernah menganggap Paguyuban Cepot Motah sepi. Ini bukan soal siapa yang paling kuat. Ini soal keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Kami meminta kejelasan, bukan janji. Transparansi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kami berdiri dengan keberanian, bergerak dengan persatuan, dan bersuara dengan dasar hukum."
Aksi ini memiliki landasan hukum jelas: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan, PMK No.122/2023 tentang Pelaksanaan Lelang, dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DPP juga menegaskan komitmen: menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga ketertiban, tidak intimidasi, tidak merusak fasilitas umum, dan menyampaikan pendapat secara damai sesuai hukum.
"Keadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan. Keadilan harus diwujudkan melalui proses yang transparan, objektif, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara."
RNO membuka ruang hak jawab resmi untuk OJK dan BRI.
Sumber: Cepot motah
Editor: tim redaksi RNO

