Gambar

Gambar

ANALISIS POKDAR KAMTIBMAS & RNO: BEDAH KASUS DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL PRESIDEN - ANTARA LIMS, KUHP BARU, DAN UU ITE

Redaksi RNO
Rabu, 04 November 2026
Last Updated 2026-11-04T05:40:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Penulis: Rizal Iskandar MD , Ketua Pokdar Kamtibmas Polres Majalengka / Pemimpin Redaksi Real News One

Editor: Tim Investigasi Real News One



MAJALENGKA - Real News One . Ada yang janggal ketika alat negara yang seharusnya untuk memburu teroris, bandar narkoba dan koruptor, justru diduga berbelok arah. Itulah benang merah yang diungkap Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Kepala Bareskrim Polri ko Komjen Pol. Asep Safrudin secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Perkara ini menyita perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.


Sebagai mitra Polri yang tergabung dalam Pokdar Kamtibmas dan sebagai media, Real News One memandang perlu membedah kasus ini secara jernih agar masyarakat tidak terjebak hoax dan tetap percaya pada institusi Polri.


Fakta Penyidikan Versi Resmi Bareskrim:


Bareskrim menjelaskan, dugaan peristiwa terjadi pada rentang 2025-2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.


Menurut Kabareskrim, pemasukan nomor tersebut diduga tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan.


Perkembangan kasus menguat pada Oktober 2026, saat diduga terjadi penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas internal yang mengetahui dugaan tersebut.


Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk. Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.


Analisis Ketua Pokdar Kamtibmas : Mengapa Langkah Bareskrim Patut Diapresiasi


"Sebagai Ketua Pokdar Kamtibmas Polres Majalengka, saya memandang langkah Bareskrim ini sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dan sedang melakukan pembenahan internal secara serius dan berintegritas. Ini bukan untuk melemahkan Polri, justru untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali," ujar Putra Rambut Kasih.


"Ini adalah momentum penting. Ketika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan, maka diungkap secara terbuka. Kami dari Pokdar Kamtibmas Polres Majalengka mendukung penuh proses penyidikan yang profesional, proporsional dan transparan sesuai scientific crime investigation," tegasnya.


Bedah Pasal: Mengapa Dijerat Pasal Berlapis?


Di sinilah letak seriusnya perkara ini. Penyidik menjerat dengan pasal berlapis:


1. Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal 258 mengatur tentang penyadapan informasi elektronik tanpa hak dengan ancaman hingga 10 tahun. Sementara Pasal 332 adalah pasal kunci untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Kombinasi ini menunjukkan penyidik melihat ada dua unsur: dugaan penyadapan ilegalnya dan dugaan penyalahgunaan jabatannya.

2. Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Pasal ini terkait dugaan penghapusan informasi elektronik tanpa hak. Dalam dunia digital forensik, menghapus log sama seriusnya dengan melakukan kejahatannya. Unsur ini dikaitkan dengan dugaan penghapusan file LIMS di bulan Oktober 2026.

Perspektif Keterbukaan Informasi Publik


Redaksi Real News One memandang, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan 3, serta amanat Pasal 28F UUD 1945.


Penggunaan alat negara yang bersumber dari APBN seperti LIMS yang seharusnya untuk kepentingan penegakan hukum terhadap kejahatan berat, merupakan informasi publik yang berhak diketahui masyarakat sebagai bentuk kontrol demokrasi agar Polri tetap Presisi.


Real News One menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik dan akan diuji di pengadilan yang terbuka dan transparan.


Sumber: Konferensi Pers Resmi Bareskrim Polri, 3 November 2026.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl