Gambar

Gambar

Somasi Salah Alamat Pengacara Terhadap Korban Penganiayaan Berat di Bogor Dikecam Keras: Wilson Lalengke Sebut Upaya Intimidasi dan Cacat Hukum

Tim Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-25T15:43:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


BOGOR, RNO — Dunia penegakan hukum di tanah air kembali diwarnai langkah kontroversial dari kalangan advokasi. Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners secara resmi melayangkan surat somasi tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Sdr. Mamun. Somasi bernomor 046/KS&P-Somasi/X/2026 tersebut dilayangkan atas klien mereka, Mohammad Imron, dengan menuntut permohonan maaf serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp100.000.000 akibat pemberitaan media massa.


Langkah hukum ini sontak memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, somasi tersebut dinilai salah alamat, keliru secara substansi, dan mencerminkan upaya pembungkaman terhadap korban kekerasan yang justru sedang mencari keadilan.


Somasi Salah Alamat dan Cacat Prosedur Hukum


Dalam pandangan Wilson Lalengke, somasi yang dilayangkan oleh Kamal Sugandi, S.H., M.H., merupakan bentuk kekeliruan fatal dalam memahami mekanisme hukum pers dan kebebasan informasi. Surat peringatan tersebut seharusnya dialamatkan kepada institusi media massa yang menerbitkan karya jurnalistik atau menyiarkan informasi, bukan kepada korban yang posisinya hanyalah sebagai narasumber atau pihak yang mengalami peristiwa pidana.


Pemberitaan yang viral di berbagai platform media online, media sosial, serta kanal YouTube dengan judul "Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku 'Imron'" bukanlah karangan bebas tanpa dasar. Seluruh informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan merujuk langsung pada dokumen otentik kepolisian.


Fakta-fakta hukum tersebut tertera jelas dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, serta diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Sektor Kepolisian Caringin.


Etika Profesi Advokat dan Hak Jawab Pers


Wilson Lalengke dengan tegas menyatakan bahwa seorang advokat yang berintegritas tinggi seharusnya mendampingi kliennya menempuh jalur hukum yang objektif, bukan justru melayangkan ancaman dan intimidasi kepada korban yang tubuhnya nyaris tewas akibat sabetan senjata tajam.


Berdasarkan laporan kepolisian dan bukti visual medis, korban Ma’mun bin Mar’i mengalami luka tusuk mendalam di bagian punggung, luka sayatan di lengan kiri belakang, serta luka sayat di paha akibat serangan brutal.


"Bukannya menunjukkan empati terhadap penderitaan korban, somasi yang menuntut ganti rugi seratus juta rupiah justru memperlihatkan upaya pembungkaman terhadap korban kejahatan, ngawur benar jadi pengacara," semprot Wilson Lalengke, Minggu (25/10/2026).

 

Apabila pihak terlapor atau kuasa hukumnya merasa keberatan atas isi pemberitaan, hukum positif di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12, bukan melayangkan somasi yang salah sasaran kepada korban.


Keadilan dan Moralitas Hukum


Tindakan melayangkan somasi tanpa dasar hukum yang tepat kepada korban kekerasan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi moral keadilan. Menggunakan instrumen hukum untuk menekan korban kejahatan demi kepentingan klien yang diduga sebagai pelaku penganiayaan adalah preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.


Wilson Lalengke mendesak agar seluruh penegak hukum dan advokat kembali kepada rel etika profesi yang luhur (officium nobile). Keadilan harus ditegakkan bagi korban penganiayaan berencana, dan upaya-upaya pembungkaman melalui ancaman hukum yang tidak berdasar harus ditolak secara tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


Sumber: PPWI International Channel


Redaksi RNO

Tajam, Aktual, Mempesona

Suara Rakyat, Nalar Bangsa — Kami Tidak Hanya Mengabarkan, Kami Merasakan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl