SOROTAN REDAKSI RNO |
JAKARTA - THE REAL NEWS ONE
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersikap tegas: Tolak revisi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alasannya satu kalimat tapi menampar semua: Bukan aturannya yang kurang, penegakannya yang lemah.
RNO sebagai insan pers berdiri di belakang sikap itu. 100%.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, bilang apa adanya: Kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis masih berulang. Tapi penyelesaiannya sering berakhir dengan minta maaf saja.
Dan di sinilah letak penghinaan terhadap profesi kami.
Sejak kapan permintaan maaf bisa mengganti proses hukum?
_"You can say sorry, but we still want this problem to be processed to justice,"_ tegas Nani.
Itu yang RNO rasakan juga di daerah. Di Majalengka, Cirebon, Indramayu, wartawan dipukul, diintimidasi, dihalang-halangi saat liputan. Setelah viral, pelaku minta maaf. Selesai? Tidak. Besok terulang lagi ke wartawan lain.
Dan ada yang lebih memalukan.
Ada oknum yang mengaku wartawan, melaporkan karya wartawan lain ke APH, hanya karena lembaganya di-spill dalam karya jurnalistik.
Padahal kalau merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, jalurnya jelas: Hak Jawab ke Dewan Pers. Bukan telepon mengancam, bukan lapor pencemaran nama baik, bukan intimidasi.
Wartawan kok alergi dikritik wartawan. Wartawan kok baperan baca tulisan wartawan.
Kalau karya jurnalistik dianggap salah, bantah dengan karya jurnalistik juga. Bukan dengan ancaman laporan polisi.
Itu bukan wartawan. Itu calo proyek berbaju pers.
Kenapa kekerasan terhadap pers terus berulang? Karena tidak ada efek jera.
UU Pers No. 40/1999 itu sudah sangat memadai. Di dalamnya jelas: Kemerdekaan pers adalah hak asasi. Jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas.
Yang tidak memadai adalah nyali aparat penegak hukum untuk memakai UU Pers sebagai _lex specialis_.
Banyak hakim masih pakai KUHP untuk mempidanakan pers. Banyak polisi masih pakai pasal karet, bukan UU Pers. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah jelas, sengketa pers urusannya Dewan Pers, bukan borgol.
Kalau UU Pers direvisi sekarang, di tengah selera kekuasaan yang sedang alergi kritik, kami khawatir hasilnya bukan melindungi pers, tapi membungkam pers.
Jangan sampai revisi itu nanti isinya sensor, bredel, dan larangan investigasi seperti draf-draf siluman sebelumnya.
Maka sikap resmi redaksi RNO:
- Kami menolak revisi UU Pers yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers.
- Kami menuntut penegakan UU Pers yang sudah ada. Bukan minta maaf di atas materai, tapi proses hukum sampai tuntas.
- Kami minta Dewan Pers diberi taring yang tajam, bukan sekadar mediator tanpa gigi.
Untuk semua wartawan sejati di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari media nasional sampai media lokal seperti kami: Ini bukan soal AJI atau organisasi lainnya. Ini soal martabat jiwa korsa Insan pers.
Kalau hari ini kita diam saat satu wartawan dipukul dan diselesaikan dengan minta maaf, atau saat karya wartawan dilaporkan oleh wartawan itu sendiri, besok giliran kita yang akan dibungkam.
THE REAL NEWS ONE
_Bersama PPWI Insan Pers, Menjaga Akal Sehat Demokrasi_
Oleh: H. Rizal Iskandar MD Pimred RNO

